Latest Post



Maklumatnews, Sumbar – Masyarakat apresiasi Rehabilitasi/Pemilaraan jalan Provinsi di KSPN Mandeh ( PHJD Tahap III) yang di selenggarkaan oleh pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.

Pasalnya, proyek dengan No kontrak 620/09/KTR-PHJD-BM/2022, nilai kontrak Rp.21.251.877.013,96 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender yang dilaksanakan dari jl.olo bangau, ketapiang, kec Batang Anai, Kab.Padang pariaman hingga jl syekh burhanudin, pasir sunur kec, pariaman selatan, Kab.Padang Pariaman menuai apresiasi dari berbagai kalangan termasuk pengguna jalan.

Salah seorang pengguna jalan yang sempat awak media temui, Redhinal Efendi R. S,Kom yang juga sebagai pelaku bisnis setempat yang mengangkut hasil pertanian/perkebunan disana mengatakan “ sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintahan Sumatera Barat dalam hal ini Dinas Bina Marga Cipta karya dan Tata Ruang yang telah memberikan perhatian terhadap jalan di pesisir pantai ini sehingga “tagline kegiatan ini terlaksana atas partisipasi anda membayar pajak memang benar-benar kami rasakan”. Senin, (26/09/2022)

“ Jalan yang sebelumnya sedikit berlubang dan kecil saat ini setelah ada perhatian dari pemerintah sudah berangsur-angsur mulus serta jalannya lebar, ia juga menyampaikan sebelumnya  jalan di pesisir pantai padang pariaman ini untuk berselisih jalan saja susah, tapi sekarang alhamdulilah pak, ujarnya.

Lanjut ucapnya , Diharapkan dari adanya rehabilitasi dan pemiliharaan jalan ini dapat meningkatkan serta menumbuhkan ekonomi masyarakat di wilayah padang pariaman terkhusus di pesisir pantai ini yang menjadi jalan alternatif bagi kami, selanjutnya kami pun menjadi dapat mengefisiensi waktu dalam mobilisasi bahan-bahan pokok atau pun hasil dari pertanian/perkebunan ke Kota.tutupnya, (Rs)



Padang - Ketersediaan air yang memadai merupakan salah satu program dasar pemerintah pusat maupun daerah . Hal ini mendorong Perumda Air Minum Kota Padang untuk berinovasi dalam mengadakan fasilitas pendukung ketersediaan air yang layak untuk berbagai kebutuhan pelanggan dan masyarakat .

Bertempat di ruangan Sati III Pangeran Beach Hotel , pagi ini Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang ,  Hendra Pebrizal, membuka langsung secara resmi Bimtek Operasional dan Pemeliharaan IPA bagi pegawai yang bertugas di beberapa IPA Perumda AM Kota Padang . 

Perumda Air Minum Kota Padang menggandeng Balai Teknologi air Minum ( BTAM ) sebagai mitra pelaksanaan bimtek ini . Instalasi Pengolahan Air Perumda AM Kota Padang dalam pengoperasiannya telah didukung sistem operasi yang terkomputerisasi dengan hasil mutu yang memenuhi SNI . Pengoperasian SPAM ini juga didukung tenaga yang handal dan optimal .

Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Edi Mulyadi , ST , M.Si dan Ibu Riska Yulistrianita dari Balai Teknologi Air Minum . Dalam kesempatan ini , Dirut meminta kepada semua peserta bimtek untuk fokus dan aktif agar ilmu yang didapatkan dapat diserap dan diterapkan dalam pekerjaan .

Dirut juga meminta agar semua peserta dapat berdiskusi terkait materi maupun kendala yang ditemui di lapangan dengan narasumber langsung . Hal ini penting , agar semua petugas Instalasi Pengolahan Air benar - benar memahami dan mengerti tentang sistem pengolahan air minum . (RN )

 

Payakumbuh — Juru Bicara DPRD Opetnawati memaparkan laporan pembicaraan tingkat 1 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD setempat, Senin (26/9).

Politikus PAN itu menyampaikan Jumlah Pendapatan sebelum Perubahan Rp. 691.578.704.377, setelah Perubahan menjadi Rp. 696.837. 990. 928, naik Rp. 5.259.286.551.

Setelah melalui rangkaian rapat-rapat dan mekanisme pembahasan sebuah Ranperda Perubahan APBD, maka disepakati Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 antara lain; Jumlah Pendapatan sebelum Perubahan Rp. 691.578.704.377, setelah Perubahan menjadi Rp. 696.837. 990. 928, naik Rp. 5.259.286.551.

Jumlah Belanja sebelum Perubahan Rp. 747.501.389.929, setelah Perubahan Rp. 752.576.407.312, bertambah 5.075.017.383. Total Surplus/(Defisit) sebelum Perubahan Rp. (55.922.685.552). dan setelah Perubahan Rp. (55.738.416.384).

Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan Rp. 62.062.685.522, dan setelah Perubahan Rp. 61.878.416.384. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebelum Perubahan Rp. 6.140.000.000, dan setelah Peubahan Rp. 6.140.000.000. Pembiayaan Netto sebelum Perubahan Rp. 55.922.685. 552, dan setelah Perubahan Rp. 55.738.416.384, Betambah/(Berkurang) Rp. (184.269.168).

Perubahan APBD Kota Payakumbuh ini diterima oleh 7 Fraksi di DPRD dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan ditandai penandatanganan berita acara oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama Pimpinan DPRD.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan diikuti oleh Anggota DPRD dan OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Berita acara dibacakan oleh Sekwan Yon Refli.

“Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ranperda ini telah dibahas oleh DPRD bersama Pemko Payakumbuh dalam beberapa kali rapat dan menghasilkan kesepakatan, bahkan setiap fraksi juga menyampaikan masukan dan saran yang membangun,” kata Hamdi.

Hamdi memaparkan laporan pembicaraan tingkat 1 terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022. Perubahan itu disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah dan pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

“Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 memuat program dan kegiatan dalam bentuk perubahan dan penyesuaian anggaran untuk pembangunan yang terjadi selama tahun 2022, seperti pergeseran pagu kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,” kata Hamdi.

Dari sisi Pj. Wali Kota Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.

“Semoga kota kita terus maju dan masyarakat kita semakin sejahtera,” pungkasnya. (FS)

 


Payakumbuh --- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2022 disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama DPRD dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (26/9).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan diikuti oleh Anggota DPRD dan OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Berita acara dibacakan oleh Sekwan Yon Refli.

"Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ranperda ini telah dibahas oleh DPRD bersama Pemko Payakumbuh dalam beberapa kali rapat dan menghasilkan kesepakatan, bahkan setiap fraksi juga menyampaikan masukan dan saran yang membangun," kata Hamdi.



Sementara itu Juru Bicara DPRD Opetnawati memaparkan laporan pembicaraan tingkat 1 terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022. Perubahan itu disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah dan pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

"Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 memuat program dan kegiatan dalam bentuk perubahan dan penyesuaian anggaran untuk pembangunan yang terjadi selama tahun 2022, seperti pergeseran pagu kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan," kata Opet.



Ditambahkannya, setelah melalui rangkaian rapat-rapat dan mekanisme pembahasan sebuah Ranperda Perubahan APBD, maka disepakati Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 antara lain; Jumlah Pendapatan sebelum Perubahan Rp. 691.578.704.377, setelah Perubahan menjadi Rp. 696.837. 990. 928, naik Rp. 5.259.286.551.

Jumlah Belanja sebelum Perubahan Rp. 747.501.389.929, setelah Perubahan Rp. 752.576.407.312, bertambah 5.075.017.383. Total Surplus/(Defisit) sebelum Perubahan Rp. (55.922.685.552). dan setelah Perubahan Rp. (55.738.416.384).

Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan Rp. 62.062.685.522, dan setelah Perubahan Rp. 61.878.416.384. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebelum Perubahan Rp. 6.140.000.000, dan setelah Peubahan Rp. 6.140.000.000. Pembiayaan Netto sebelum Perubahan Rp. 55.922.685. 552, dan setelah Perubahan Rp. 55.738.416.384, Betambah/(Berkurang) Rp. (184.269.168).

Opetnawati juga membacakan pendapat 7 fraksi yang seluruhnya menyetujui Ranprda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.



Dari sisi Pj. Wali Kota Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.

"Semoga kota kita terus maju dan masyarakat kita semakin sejahtera," pungkasnya. (FS)


#liputankhususdprdkotapayakumbuh

 

Lima Puluh Kota — Antusiasme Generasi Lanjut Usia (Lansia) dalam mengikuti lomba senam sehat lansia telah memotivasi kami untuk merancang penyelenggaraan Lomba Senam yang lebih semarak nantinya. Ajang ini rencana akan dilaksanakan pada peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih dalam pengerjaan. Hal itu disampaikan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo merespon antusiasme Lansia saat mengikuti Lomba Senam Sehat bagi Lansia dan Umum yang diselenggarakan di Lapangan Sepakbola Rimbo Kaluang Koto Tangah, Minggu (25/09/22).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Gerakan Lansia Lima Puluh Kota tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Doni Ikhlas, Ketua TP PKK Nevi Safaruddin, Camat Bukit Barisan Wardi, Wali Nagari Koto Tangah Yulizar serta unsur pimpinan Kecamatan Bukit Barisan dan Nagari Koto Tangah.

Dihadapan ratusan masyarakat dan puluhan kelompok lansia dari berbagai Nagari dan Kecamatan di Lima Puluh Kota yang ikut serta berpartisipasi, Safaruddin memberikan apresiasi terhadap semangat yang ditunjukkan generasi Lanjut Usia Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menyelenggarakan Lomba Senam.

Dikatakan Bupati Safaruddin, selain menyehatkan tubuh, olahraga senam yang digeluti para lansia tentunya dapat menjadi ajang mempererat silaturahmi serta meningkatkan kecakapan hidup seseorang.

“Tidak hanya berhasil menyemarakkan perlombaan, tetapi Golongan Lansia telah berhasil dalam gerakan mengkampanyekan hidup sehat,” puji Safaruddin.

Kemudian, Safaruddin turut mendorong masyarakat Lima Puluh Kota untuk melaksanakan olahraga sebelum memulai aktivitas di pagi hari, salah satunya adalah senam, olahraga yang cukup sederhana namun berdampak positif terhadap kesehatan tubuh.

“Tidak hanya memberikan kesehatan fisik, keuntungan lain olahraga juga akan menghasilkan kesehatan mental bagi yang berolahraga,” tambah Safaruddin.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Lima Puluh Kota, Doni Ikhlas yang menyambut baik kegiatan Lomba yang digagas Generasi Lansia di Lima Puluh Kota. Dikatakan Doni, lomba senam lansia ini bukan untuk melihat menang atau kalah. Namun kegiatan ini berniat menjaga kesehatan, karena berolahraga merupakan hal utama.

“Dengan berolahraga membuat lansia sehat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran,” ungkap Doni.

Lebih jauh Doni berharap generasi muda dapat termotivasi dengan semangat Lansia sehingga menjaga tubuh tetap sehat dan bugar. (FS)


 Padang — Setelah berakhirnya masa tugas walikota dan wakil walikota Payakumbuh periode 2017-2022 Riza Falepi dan Erwin Yunaz, Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi resmi melantik Drs. Rida Ananda, M. Si sebagai Penjabat (Pj) Walikota Payakumbuh dengan maksimal satu tahun periode jabatan, Jumat (23/9/2022). Berlangsung di ruang pertemuan auditorium Gubernur Provinsi Sumatra Barat, pelantikan dihadiri oleh beberapa kepala daerah, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD.

Mengacu dalam surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.13-5435 Tahun 2022, bahwa kepada Penjabat Walikota selain diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana Kepala Daerah Definitif, juga diberi tugas untuk memfasilitasi setiap
proses penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Dengan mengucapkan Seamat kepada Pj. Walikota Payakumbuh, Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi dalam sambutannya menyebut bahwa pengangkatan Pj. Walikota Payakumbuh dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Payakumbuh. Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Walikota.

Menurut orang nomor satu di Provinsi Sumatra Barat itu, seorang penjabat walikota haruslah ditunjuk dari orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya, serta didukung dengan pengetahuan mengenai pemerintahan. Saya yakin dan percaya, Saudara dapat melaksanakan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Mahyeldi.

Lanjut Mahyeldi, penjabat walikota terpilih cukup mengenal peta sosio-kultual kemasyarakatan kota Payakumbuh. “Sehingga diharapkan, manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya akan selalu berbasis pada kepentingan masyakarat. Dengan ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemko Payakumbuh, dan seluruh jajaran di tempat tugas barunya, maka InshaaAllah, beliau (Rida Ananda) akan mampu menyelesaikan segala tugas yang sudah diembankan,” harap Mahyeldi.

“Dan juga kita bisa saksikan, bahwa saat ini, Kota Payakumbuh merupakan salah satu kota utama di Sumatera Barat. Telah banyak prestasi yang ditorehkan selama ini. Sepengetahuan kami, setidaknya prestasi yang sangat membanggakan diantaranya adalah, Pelayanan perizinan prima yang dibangun, telah diakui oleh Kementerian Investasi dan BKPM. Panataan wilayah kota menjadi lebih indah dan bersih, menjadi kota bersih, kota layak anak, dan diinfrastrultur kita juga menyaksikan bagaiamana kota payakumbuh berkembang menjadi kota yang menuju kota besar di Sumatera,” ungkapnya.

Terkait akan banyaknya prestasi yang telah diraih kota Payakumbuh, Mahyeldi katakan jika dalam membangun sebuah Daerah tentulah tidak mudah.

“Kita semua merasakannya. Banyak yang dibangun, tentu akan lebih banyak lagi bengkalai yang tertinggal. Tidak cukup waktu 10 tahun untuk mewujudkan sebuah kondisi ideal, karena ideal itu dinamis, selalu bergerak dan berkembang seiring zaman. Oleh sebab itu maka, muncul istilah “tak ada gading yang tak retak” artinya semua itu tidak ada yang sempurna, yang sempurna itu milik Tuhan Yang Maha Sempurna. Tugas generasi selanjutnyalah untuk menyelesaikan apa-apa yang belum bisa digapai,” sambung Mahyeldi.

Tak lupa, Mahyeldi juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang secara cepat merespon dan menerbitkan SK sehingga keberlanjutan kepemimpinan di pemerintah daerah Payakumbuh dapat tetap berkesinambungan. Mahyeldi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Payakumbuh (2017-2022) Riza Falepi dan Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.

Secara simbolis, pada agenda pelantikan tersebut, Mahyeldi menyematkan tanda kepangkatan Pj. Walikota Payakumbuh (2017-2022) yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kedua penjabat terpilih mengucapkan janji jabatan sebagai berikut:

“Dengan kondisi seperti itu, saya berharap, agar Penjabat Walikota Payakumbuh, dengan didukung semua perangkat daerahnya, dapat segera untuk menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini. Kepada Saudara Penjabat Walikota Payakumbuh, saya sampaikan: Selamat Bekerja dan Mengabdi,” ucap Mahyeldi.

Mahyeldi turut menyampaikan jika tanggung jawab Pj. Walikota Payakumbuh setelah dilantik, antara lain:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
4. Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai;
5. membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya;
6. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Payakumbuh.

Pada saat yang bersamaan, Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi juga turut melantik penjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kota Payakumbuh Masa Bakti 2022-2024.

“Acara ini merupakan rangkaian dari amanah dilantiknya Sdr, Drs. Rida Ananda, M.Si sebagai Penjabat Kota Payakumbuh dimana sesuai ketentuan Kelembagaan PKK (Permendagri Nomor 36 tahun 2020) bahwa istri walikota menjadi Ketua Tim Penggerak PKK. Oleh karena itu ibu Elfriza Rida Ananda akan memikul tugas dan tanggung jawab pula sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kota Payakumbuh,” ujar Mahyeldi.

Kepada ketua TP-PKK terpilih, Mahyeldi ucapkan selamat serta juga berpesan kepada PKK dan juga Dekranasda, kunci utama dan nomor satu, untuk bisa menggerakkan PKK dan Dekranasda ini adalah leadership. Leadership maksudnya siapa? ya ketuanya. Kalau ketuanya memiliki keinginan untuk menggerakkan PKK ini hidup, maka dia akan bergerak dan memberikan manfaat. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2020 tentang Gerakan PKK,” tukasnya. (MS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.