Latest Post

 

Lima Puluh Kota — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar, S.H menepis anggapan pihaknya memberikan masukan yang keliru terkait polemik yang mengemuka menyusul penerbitan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 239 Tahun 2021 Tentang Peresmian Penetapan Anggota Badan Musyarawah (Bamus) Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027.

Pada dasarnya SK Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 tertanggal 15 Juni 2021, telah disusun dengan mengacu kaidah penerbitan produk hukum daerah serta melibatkan pemangku kepentingan di segala lini pada pelaksanaan pemilihan calon Anggota Bamus Nagari Tarantang tahun 2021. Tak kalah pentingnya, penerbitan kebijakan daerah tentang penetapan keabsahan Anggota Bamus Nagari Tarantang juga mempertimbangkan jaminan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta aspek kepentingan umum lainnya di Nagari Tarantang.

“Penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang, telah melalui segala proses, dilakukan secara hati-hati dan seksama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kenagarian serta di tingkat panitia pemilihan nagari, dengan mengadakan rapat-rapat dan pertemuan yang tercatat dengan baik. Adalah tidak benar kami dikesankan memberikan masukan dan pertimbangan keliru kepada pimpinan untuk menerbitkan keputusan,” jelas Kepala DPMD/N Endra Amzar kepada media di Payakumbuh, Selasa (18/10/22).

Pihak DPMD/N, kata Endra Amzar, perlu menyampaikan klarifikasi dan verifikasi terhadap berkembangnya opini yang kurang tepat berkaitan dengan penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027. Untuk menjernihkan opini tersebut, pihak DPMD/N meminta kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Lima Puluh Kota untuk memfasilitasi penyebarluasan informasi untuk mengakhiri kesimpangsiuran di masyarakat ihwal proses penetapan anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027 berdasarkan hasil pemilihan Bamus Tarantang pada 26 Maret 2021.

“Dengan penjelasan ini, harapan kita polemik tentang penetapan SK. Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 bisa diakhiri,” ujar Endra Amzar.

Diterangkan oleh Endra Amzar, sedari dini DPMD/N telah meminta bahwa Pemilihan Anggota Bamus Nagari Tarantang untuk menerapkan segala peraturan dan ketentuan berlaku dalam pemilihan anggota Bamus Nagari Tarantang sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Nomor 06/2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Termasuk dalam hal, kata Endra, batasan jumlah periodesasi masa jabatan Bamus atau nama lainnya, bagi calon anggota Bamus yang pernah menjabat sebelumnya untuk dipilih kembali.

Lebih lanjut, kata Endra Amzar, DPMD/N tak tinggal diam ketika belakangan muncul keberatan terhadap sejumlah anggota Bamus terpilih karena diduga telah pernah tiga periode menjabat Anggota Bamus atau nama lainnya di Nagari Tarantang.

“Bersama DPMD/N, Camat Harau, Wali Nagari serta Panitia Pemilihan Bamus Tarantang pada tanggal 6 April 2021 dilakukan rapat penyelesaian pemilihan Bamus Nagari Tarantang 2021. Diantara kesepakatan rapat adalah menyurati Menteri Dalam Negeri tentang penjelasan penghitungan periodesasi batas masa jabatan Anggota Bamus yang dapat dipilih kembali. Rapat juga menyepakati sembari menunggu surat balasan Menteri dalam tahapan selanjutnya hasil pemilihan Bamus Nagari Tarantang tanggal 26 Maret 2021, tetap dilanjutkan,” papar Endra Amzar.

Begitu menerima balasan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 147/1938/BPD tanggal 16 April 2021 tentang Penjelasan Masa Jabatan Keanggoatan Badan Permusyawaratan Desa, pihak DPMD/N lantas menyurati Camat Harau, Wali Nagari Tarantang dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang untuk melakukan klarfikasi dan verifikasi kembali masa keanggoatan 5 (lima) orang Anggota Bamus Terpilih Nagari Tarantang 2021-2027.

“Tapi amat disayangkan, surat ini tak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, yang terjadi malahan melalui surat Camat Harau ke DPMD/N, persoalan adanya Calon Anggota Bamus Nagari Tarantang yang telah tiga kali menjabat sebagai anggota Bamus atau nama lainnya dikembalikan ke Kabupaten dalam hal ini DPMD/N,” ungkap Endra Amzar.

Mengacu kepada tugas dan fungsi DPMD/N serta aspek kepastian hasil pemilihan keanggotaan Bamus Tarantang Tahun 2021, lanjut Endra Amzar, dilakukan konfirmasi tentang informasi indikasi adanya Calon Anggota Bamus Tarantang yang pernah menjabat sebagai anggota Bamus sebanyak tiga kali ke Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota, Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Pemerintahan Nagari Tarantang.

“Penelusuran ini tak menemukan dokumen yang relevan. Selanjutnya berpedoman kepada hasil rapat-rapat sebelumnya dan terutama berpedoman kepada Laporan Hasil Pemilihan Bamus Nagari Tarantang, yang memuat juga pernyataan bilamana ditemukan hal-hal yang tak sejalan dengan peraturan, maka pencalonan bisa dibatalkan, kami kemudian menyusun rancangan penetapan keanggotaan Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027,” jelas Endra Amzar.

Atas dasar ini, dia menyesalkan pihak-pihak yang terkesan membenturkan atau menafsirkan secara gegabah hubungan antara penerbitan SK Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemdagri Nomor: 147/1938/BPD, tanpa penjelasan yang utuh berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

“Pada dasarnya kita menginginkan proses penetapan anggota bamus di nagari berlangsung secara kondusif, sehingga warga bisa tenang dan kita mengepankan aspek kehati-hatian dalam penetapannya, DPMD/N tidak berjalan sendiri tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan Harau, Pemerintahan Nagari dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang,” kata Endra Amzar.

Dan, hal terpenting lainnya tambah Endra Amzar, penetapan Anggota Bamus Tarantang periode 2021-2027 untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan kepentingan umum di Nagari Tarantang.

Berkenaan dengan fakta terakhir, ihwal surat pengaduan masyarakat Nagari Tarantang tentang temuan terbaru indikasi pelanggaran periodesasi masa jabatan oleh dua Anggota Bamus Nagari Taratang 2021-2027, terang Endra Amzar, pada tanggal 10 Oktober 2022 DPMD/N pun menyikapi dengan menginisiasi pertemuan dengan pihak pelapor dan terlapor di bawah pimpinan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herman Azmar.

“Sikap kita jelas, jika laporan pengaduan bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Endra Amzar.

Berbicara tentang hasil pertemuan per 10 Oktober 2022 di ruang Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMD/N dan Kabag Hukum dokumen-dokumen yang diberikan pelapor serta hasil konfirmasi maka kedua pihak terlapor mengakui pernah menjabat selaku Anggota BPAN selama dua periode.

Hal ini secara tak langsung membuat kedua terlapor telah tiga periode menjabat anggota Bamus atau nama lainnya. Dengan perkembangan ini, Endra Amzar mengisyaratkan tentu terbuka peluang untuk mengagendakan pembahasan peninjauan kembali Keputusan Bupati Limapuluh Nomor 239/2021 yang disesuaikan dengan penyusunan kebijakan hukum daerah.

Berbicara tentang konsekuensi akibat diterbitkan S.K Bupati Lima Puluh Kota Nomor 239/2021 terkait dengan pembayaran tunjangan jika terjadi ketidakabsahan dalam penetapan kedua Anggota Bamus Nagari Tarantang tentu akan diperhitungkan mengacu kepada mekanisme pengelolaan keuangan di Nagari. (FS)

 

Lima Puluh Kota — Baju Kuruang merupakan identitas perempuan Minangkabau, salah satunya adalah Baju Kuruang Basiba. Baju Kuruang Basiba memiliki ciri khas pada bagian samping terdapat siba dengan baju sebatas lutut, leher bulat tanpa kerah dan sedikit diberi belahan sebatas dada. Mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kepedulian dan pelestarian terhadap Baju Kuruang Basiba, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lima Puluh Kota ikut memperkenalkan Baju Kuruang Basiba yang dikemas dalam bentuk perlombaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DWP Lima Puluh Kota Yunida Fatwa Widya Putra saat membuka Lomba Baju Kuruang Basiba dan Tangkuluak Kompong dalam rangka menyambut peringatan HUT DWP Kabupaten Lima Puluh Kota ke-23, Rabu (19/10/22) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, Payakumbuh.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diwakili Kepala Bidang Perempuan Rahima, Ketua Bundo Kanduang Kabupaten Lima Puluh Kota Zulmainis sekaligus Ketua Dewan Juri, Ketua Unsur DWP dan Peserta lomba yang merupakan anggota DWP se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Lomba berlangsung meriah dengan menampilkan ragam baju basiba dan tangkuluak kompong lengkap dengan aksesorisnya. Secara umum, penilaian lomba meliputi nilai keaslian adat, penampilan dan keserasian.

Rahima mewakili Kepala DP3AP2KB, dalam sambutannya, menyebutkan Baju Kuruang Basiba tidak hanya sekedar baju longgar namun memiliki makna disetiap bagiannya.

“Contohnya bagian basiba, maknanya adalah perempuan Minangkabau bisa menjadi pemersatu, fasilitator dan mediator terhadap sesuatu yang bertolak belakang” ujarnya.

Ia juga menghimbau untuk melestarikan pakaian perempuan minang ini. “Bukti pemerintah daerah ikut melestarikan adat budaya Minangkabau, telah melaunching dan bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk memakai baju kuruang basiba di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota setiap hari kamis,” tuturnya.

Tampil sebagai pemenang perwakilan dari DWP DPMDN sebagai Juara 1, sedangkan Juara 2 diraih oleh perwakilan DWP Badan Keuangan dan Juara 3 DWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya Harapan 1 dari DWP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Harapan 2 dari DWP Sekretariat DPRD dan Harapan 3 dari DWP Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. (FS)

 



Payakumbuh – Sebanyak 40 Santriwan dan Santriwati Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) se-Tambago Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kenagarian Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, mengikuti Khatam Al-Qur’an, Besok Siang Rabu (19/10/2022).

Kegiatan tersebut, mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kota Payakumbuh Edwadrd DF. Dimana beliau ikut berpartisipasi dalam kegiatan Khatam Al-Quran ini, Dengan menyumbangkan Bintang Emas sebagai hadiah bagi pemuncak dalam ajang pendidikan terhadap SDM di bidang agama Islam tersebut.

Sumbangan hadiah dari Edward DF politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diserahkan kepada Ketua Umum H. Dt. Pangulu Satu Nan Kuniang didampingi Fasdy Putra, S.Pd (sekretaris) dan Debi Susanto (Kordinator Seksi Dana dan Hadiah), Senin (17/10/2022) malam. di Masjid Al-Husna Tambago.

“Terima kasih bapak Edward DF semoga apa yang bapak inginkan ke depannya tercapai hendaknya..amin…amin ya robbal alamin,” ujar Debi Susanto.

Edward DF yang namanya saat ini harum di kalangan masyarat , bakal memberikan kontribusi yang lebih besar, lagi, bila segenap masyarakat ikut mendukung niat sucinya untuk membangun Payakumbuh dan Lima Puluh Kota kedepan nya.

Dikatakan, Khatam Al-Qur’an tersebut diikuti oleh Santriwan dan Santriwati yang mengikuti pendidikan di TPQ Masjid Al-Husna, TPQ Mushalla Muslimin Tambago, Begitupula beberapa santriwan dan Santeiwati dari TPQ di luar kelurahan tersebut yang memiliki kekerabatan dengan warga Tambago.

Kegiatan Khatam Al-quran yang berlangsung besok siang di Kelurahan Tambago Kecamatan Payakumbuh Utara tersebut bakal adanya arak arakan yang akan mengelilingi pusat kota Payakumbuh. (FS)



Maklumatnews, Sumbar - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar memperingati Hari Habitat Dunia-Hari Kota Dunia (HHD-HKD) yang dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Oktober (urban October), hal ini  menunjukkan keterlibatan dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan permukiman dan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan.

Peringatan HHD-HKD pada tahun 2022 ini merupakan rangkaian acara sesuai dengan tema global Mind the Gap, Leave No One and No Place Behind, Act Local to Go Global dan Tema Nasional Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan Perkotaan menuju Nol Kumuh. Tujuannya adalah untuk penyebarluasan capaian dan upaya meningkatkan komitmen serta partisipasi berbagai pihak dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif tanpa meninggalkan seorang pun dan satu wilayah pun. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke 11 serta New Urban Agenda (NUA).

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito mengatakan bahwa, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 indikator kumuh yang tertuang pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yakni, kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran, untuk menyelesaikan persoalan kumuh tersebut diupayakan dengan melaksanakan berbagai program regular dan pemberdayaan masyarakat seperti KOTAKU, PISEW, Sanimas, dan PAMSIMAS. 

Untuk mencapai terwujudnya kawasan yang bebas dari kumuh tidak dapat dilaksanakan secara mandiri, dibutuhkan kolaborasi multi sektor dan multi-aktor perlu dilakukan untuk mewujudkan permukiman perkotaan Indonesia yang lebih baik. Kementerian PUPR berupaya dalam penanganan permukiman kumuh   dan penyediaan sarana prasarana dasar dengan dukungan beragam stakeholder yang mewakili unsur pentahelix.

Upaya kolaborasi tersebut adalah upaya Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang juga turut melakukan usaha penanggulangan kawasan kumuh dengan anggaran APBD yang disinergikan dengan APBN. Dukungan dari unsur swasta juga telah banyak dilakukan melalui program CSR yang mengubah fisik kawasan maupun mengedukasi masyarakat, akademisi dan Universitas.

Program PAMSIMAS, Sanimas, KOTAKU dan PISEW merupakan program stimulus yang diharapkan dapat direplikasi oleh Pemerintah Daerah yang diwujudkan dengan anggaran daerah, swasta dan stakeholder lainnya.

LSM dan masyarakat penerima manfaat juga menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan kawasan supaya tidak kembali menjadi kumuh, disinilah peran pemberdayaan yang dilakukan, dengan tidak hanya melakukan pembangunan infrastruktur saja, akan tetapi juga memberikan edukasi, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk perubahan perilaku. 

Capaian Kementerian PUPR untuk menangani kawasan kumuh di Indonesia selama periode

2020-2022 seluas 7.257,32 Ha. Angka ini sudah melebihi target pada periode tersebut hingga

menyisakan 4,170 Ha untuk ditangani pada periode 2023-2024 dari total target Nasional penanganan kawasan kumuh 2020-2024 seluas 10.000 Ha.(**)



Padang - Dengan telah berakhirnya masa kepengurusan Ketua IKW RI priode  2020-2022, tepatnya pada Oktober 2022 maka Dewan Pendiri (DP) bersama Dewan Pembina dan Penasehat (DPP) IKW RI menggelar rapat istimewa, bertempat di Kawasan GOR. H. Agus Salim, Padang, Selasa (18/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Zainal Koto salah seorang senior ikatan keluarga wartawan (IKW) Republik Indonesia (RI) dengan membuahkan beberapa kesepakatan. Yang mana, DP dan DPP IKW-RI mengambil alih organisasi sampai nanti terpilihnya ketua defenitif periode 2022-2024 mendatang.

Selanjutnya, dari hasil kesepakatan bersama tersebut untuk mengisi kekosongan sementara ditunjuk Fitrahtul Hayat (Dafit Laksus) sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tiga bulan kedepan sejak ditetapkan.

Dalam hal ini, Zainal Koto menjelaskan bahwa Caretaker ini diberikan tugas untuk melakukan pendataan ulang terhadap anggota serta menyelenggarakan pemilihan kepengurusan IKW RI selanjutnya.

Terpisah Hendrizon, SH yang masa kepengurusannya telah berakhir mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota IKW-RI yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan selama 2 periode. Dan perjalanan panjang kami telah berakhir, katanya.

Menurutnya, begitu banyak program kerja yang yang disampaikan dan disusun di awal kepemimpinannya, dan akhirnya segalanya berpulang kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).

“Dialah yang berhak menentukan sejauh mana kami bisa memenuhi program-program tersebut, seberapa besar harapan yang ada di pundak kami yang bisa terpenuhi, dan sebanyak apa amanah dari anggota IKW-RI bisa kami tuntaskan,” ucap Hendrizon.

Sebagai manusia biasa sebut Hendrizon, tentu masih banyak pekerjaan rumah yang belum kami selesaikan. Meski demikian, kami yakin dan percaya, jika tugas kami dianggap baik, maka pengurus IKW yang akan datang bisa melanjutkan lebih baik lagi.

“Untuk setiap kekurangan dari kami, baik disengaja maupun tidak, baik dalam bentuk kebijakan, ucapan dan tingkah laku, kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kekeliruan dari kami, adalah tanda bahwa kami telah berbuat, karena hanya orang yang tidak berbuat apa-apa yang tidak pernah membuat kesalahan,” ujarnya.

Kepada jajaran DP, DPP IKW, Hendrizon juga menyampaikan terima atas kerjasamanya selama ini. “Kita telah membangun sinergi dengan sangat harmonis, kita melangkah bersama dalam pembangunan IKW, bersatu padu, bahu-membahu dalam segala hal,” katanya.

“Langkah kaki kita yang seirama, memang tidak akan selamanya bersama. Setiap bertemu dengan orang yang baru, kita akan berpisah dengan yang lama. Kini saatnya kami istirahat, karena meskipun kita memiliki rasa yang sama, kita tak ditakdirkan untuk terus slalu bersama. Kerjasama yang sudah berjalan dengan sangat bagus, kiranya tetap berlanjut meski bersama dengan orang yang berbeda,” sebut Hendrizon.

Selanjutnya kepada penerus dan penerima mandat di IKW-RI, Hendrizon mengucapkan selamat melanjutkan langkah membangun. “Buatlah kami tersenyum dengan karya bhakti dan prestasi yang gemilang dalam memimpin, menciptakan IKW yang maju, adil dan sejahtera,” pesanya. (d79/rilis/IKW)

 

Lima Puluh Kota — Berdasarkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, maka penyelenggaraan statistik sektoral perlu didukung dengan data akurat, mutakhir, terpadu, serta dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan.

“Perencanaan Nagari Statistik akan menjadi sangat penting dalam mendukung satu data Indonesia. Mustahil kita mewujudkannya bila wilayah administrasi didalamnya masih belum sadar akan data, maka untuk mewujudkannya harus dimulai dari pembentukan Nagari Statistik,” hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota, Ir. Eki Hari Purnama, M.Si saat membuka secara resmi rakor rencana pembentukan sekaligus pelatihan Nagari Statistik tahun 2022, di Aula Diskominfo, Selasa, (18/10/22).

Nagari yang saat ini merupakan ujung tombak pembangunan nasional, Eki HP menilai kehadirannya harus mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan ketersediaan data akurat yang terintegrasi, cepat, dan mudah diakses secara digital. Bahkan, dengan menggunakan data tersebut, dipastikan progres kemajuan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota akan lebih terukur.

“Pembentukan nagari statiskik yang sesuai dengan alur serta tata kelola sistem statistik nasional akan menghinndari terjadinya multi interpretasi terhadap suatu data,” pungkasnya.

Dimomen yang sama, Eki juga berkesempatan menyampaikan dimulainya pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) di wilayah Kabupaten Lima Puluh kota, yang berguna untuk menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan Pemerintah yang lebih terarah.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menyuskseskan pendataan ini. Karena ini akan menjadi data rujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan,” ulas Eki.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari yang diwakili oleh Riki Frizal Saputra SH mengatakan bahwa pembentukan Nagari Statistik merupakan program pemerintah yang harus disukseskan secara bersama sama.

“Bicara tentang statistik, nagari diatur dibawah payung hukum Permendes dengan program pembangunan berkelanjutan di Desa/Nagari SDGs. Untuk itu mari kita komitmen dalam melakukan dan menuntaskan kegiatan ini,” ulas Riki.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kabid Statistik Diskominfo Prov. Sumbar, Ony Fajar Sahdi, M.MA, Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota yang diwakili Vivin Dwiana Putri, perwakilan Camat Guguak, Payakumbuh dan Harau, Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota Mira Ningsih, serta Wali Nagari dan para peserta pelatihan Nagari Statistik tahun 2022. (FS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.