Latest Post



MaklumatNews, Sumbar - Menindaklanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.


Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan  yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).


Terkait hal itu, Jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 - Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10).


Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.


"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ujarnya.


Selain itu,  surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," pungkasnya.(*)




Sawahlunto - Dengan berlinang air mata Kopral Satu (Purn) Dwi Sanyoto, warga Gunung Timbago Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, ungkapkan rasa terimakasihnya kepada Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Purmanto. 

Pasalnya, mimpi pensiunan TNI untuk memiliki rumah layak huni, kini telah menjadi kenyataan. 

Gubuk atau rumah mungil yang selama ini ia tempati sudah diperbaiki dan diperbagus dari  program bedah rumah Kodim 0310/ SSD melalui Koramil 01,  bekerjasama dengan perusahaan tambang CV. BMK.

"Serasa mimpi, di usia senja ini akhirnya punya rumah yang layak, terlebih saya juga dibantu gerobak cendol jawa untuk usaha saya sehari hari," ungkapnya seperti dilansir dari media online wartaandalas. com.

Sanyoto biasanya memenuhi kebutuhan sehari harinya dengan berjualan cendol jawa, sementara istrinya bekerja sebagai petugas kebersihan.

Danrem 032/ Wirabraja, Brigjend TNI Purmanto disela sela kunjungan kerjanya di Sawahlunto, Kamis 20 Oktober 2022, mengapresiasi kepedulian CV. BMK melalui CSR perusahaan dalam ikut mendukung kegiatan TNI, khususnya program bedah rumah yang dilaksanakan disetiap Kodim yang ada.

"Ini sangat membantu, karena keterbatasan anggaran yang ada pada kita. Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada CV BMK terkhusus kepada Haji Jhon Reflita yang secara berkesinambungan terus mendukung program kita," ujanya, didampingi Komandan Kodim 0310/SSD Letkol Inf. Endik Hendra Sandi.

Selain bedah rumah,  sebut Danrem, dalam.kesempatan ini  juga memberikan bantuan produktif, yakni satu unit gerobak cendol untuk menunjang aktivitasnya dalam memenuhi kebutuhan sehari - hari.

Sementara, Jhon Refelita mengatakan, kerjasama dengan pihak Kodim 0310/SSD melalui Koramil yang ada di Kota Sawahlunto terus dilakukan, dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan yang diamanahkan dalam undang undang.

"Kegiatan bedah rumah ini merupakan program untuk membantu warga kurang mampu yang kondisi rumahnya tidak layak. Kegiatan ini tentu bersinergi dengan program TNI dalam mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Kunjungan kerja Danrem 032/Wbr ke Sawahlunto kali ini juga meninjau kegiatan inovatif Bintara Pembina Desa (Babinsa) yakni lokasi penanaman jagung unggul di lahan seluas 2,5 hektare di Desa Kolok Mudik, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung Kota Sawahlunto sebagai kawasan lumbung pangan (food estate) di Provinsi Sumatera Barat.(Dank)

 

Lima Puluh Kota — Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, Bupati Lima Puluh Kota diwakili Sekretaris Daerah Widya Putra, M.Si membuka kegiatan Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Rabu, (19/10/22).

Dalam Sambutannya, Sekda Widya Putra menuturkan dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Untuk meningkatkan PAD, perlu kerjasama kita semua baik internal pemerintah daerah maupun dengan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi,” tuturnya.

Oleh karena itu, melalui forum uji publik ranperda pajak dan retribusi daerah ini akan lahir masukan, saran serta gagasan dari para peserta sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.

“Marilah sama-sama kita menyumbangkan pikirian dan ide-ide agar pembangunan daerah kita kedapannya lebih baik, pulih dari penurunan ekonomian akibat pandemi Covid-19, serta dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota,” harap Sektetaris Daerah Widya Putra.

Senada dengan Sekda, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota Win Hari Endi, SE, MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam penyusunan ranperda ini, kita melalukan bekerjasasama dengan Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait, Camat, LKAM, Bundo Kanduang, Wali Nagari serta pelaku usaha yang terdampak terhadap pajak dan retribusi daerah,” ulasnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum A. Zuhdi Perama Putra, Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat, Kabag Hukum Eri Fortuna, perwakilan perangkat daerah, Kapolres 50 Kota dan Kota Payakumbuh, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, para Wali Nagari, serta para pelaku usaha. (FS)

 

Lima Puluh Kota — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar, S.H menepis anggapan pihaknya memberikan masukan yang keliru terkait polemik yang mengemuka menyusul penerbitan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 239 Tahun 2021 Tentang Peresmian Penetapan Anggota Badan Musyarawah (Bamus) Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027.

Pada dasarnya SK Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 tertanggal 15 Juni 2021, telah disusun dengan mengacu kaidah penerbitan produk hukum daerah serta melibatkan pemangku kepentingan di segala lini pada pelaksanaan pemilihan calon Anggota Bamus Nagari Tarantang tahun 2021. Tak kalah pentingnya, penerbitan kebijakan daerah tentang penetapan keabsahan Anggota Bamus Nagari Tarantang juga mempertimbangkan jaminan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta aspek kepentingan umum lainnya di Nagari Tarantang.

“Penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang, telah melalui segala proses, dilakukan secara hati-hati dan seksama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kenagarian serta di tingkat panitia pemilihan nagari, dengan mengadakan rapat-rapat dan pertemuan yang tercatat dengan baik. Adalah tidak benar kami dikesankan memberikan masukan dan pertimbangan keliru kepada pimpinan untuk menerbitkan keputusan,” jelas Kepala DPMD/N Endra Amzar kepada media di Payakumbuh, Selasa (18/10/22).

Pihak DPMD/N, kata Endra Amzar, perlu menyampaikan klarifikasi dan verifikasi terhadap berkembangnya opini yang kurang tepat berkaitan dengan penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027. Untuk menjernihkan opini tersebut, pihak DPMD/N meminta kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Lima Puluh Kota untuk memfasilitasi penyebarluasan informasi untuk mengakhiri kesimpangsiuran di masyarakat ihwal proses penetapan anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027 berdasarkan hasil pemilihan Bamus Tarantang pada 26 Maret 2021.

“Dengan penjelasan ini, harapan kita polemik tentang penetapan SK. Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 bisa diakhiri,” ujar Endra Amzar.

Diterangkan oleh Endra Amzar, sedari dini DPMD/N telah meminta bahwa Pemilihan Anggota Bamus Nagari Tarantang untuk menerapkan segala peraturan dan ketentuan berlaku dalam pemilihan anggota Bamus Nagari Tarantang sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Nomor 06/2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Termasuk dalam hal, kata Endra, batasan jumlah periodesasi masa jabatan Bamus atau nama lainnya, bagi calon anggota Bamus yang pernah menjabat sebelumnya untuk dipilih kembali.

Lebih lanjut, kata Endra Amzar, DPMD/N tak tinggal diam ketika belakangan muncul keberatan terhadap sejumlah anggota Bamus terpilih karena diduga telah pernah tiga periode menjabat Anggota Bamus atau nama lainnya di Nagari Tarantang.

“Bersama DPMD/N, Camat Harau, Wali Nagari serta Panitia Pemilihan Bamus Tarantang pada tanggal 6 April 2021 dilakukan rapat penyelesaian pemilihan Bamus Nagari Tarantang 2021. Diantara kesepakatan rapat adalah menyurati Menteri Dalam Negeri tentang penjelasan penghitungan periodesasi batas masa jabatan Anggota Bamus yang dapat dipilih kembali. Rapat juga menyepakati sembari menunggu surat balasan Menteri dalam tahapan selanjutnya hasil pemilihan Bamus Nagari Tarantang tanggal 26 Maret 2021, tetap dilanjutkan,” papar Endra Amzar.

Begitu menerima balasan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 147/1938/BPD tanggal 16 April 2021 tentang Penjelasan Masa Jabatan Keanggoatan Badan Permusyawaratan Desa, pihak DPMD/N lantas menyurati Camat Harau, Wali Nagari Tarantang dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang untuk melakukan klarfikasi dan verifikasi kembali masa keanggoatan 5 (lima) orang Anggota Bamus Terpilih Nagari Tarantang 2021-2027.

“Tapi amat disayangkan, surat ini tak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, yang terjadi malahan melalui surat Camat Harau ke DPMD/N, persoalan adanya Calon Anggota Bamus Nagari Tarantang yang telah tiga kali menjabat sebagai anggota Bamus atau nama lainnya dikembalikan ke Kabupaten dalam hal ini DPMD/N,” ungkap Endra Amzar.

Mengacu kepada tugas dan fungsi DPMD/N serta aspek kepastian hasil pemilihan keanggotaan Bamus Tarantang Tahun 2021, lanjut Endra Amzar, dilakukan konfirmasi tentang informasi indikasi adanya Calon Anggota Bamus Tarantang yang pernah menjabat sebagai anggota Bamus sebanyak tiga kali ke Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota, Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Pemerintahan Nagari Tarantang.

“Penelusuran ini tak menemukan dokumen yang relevan. Selanjutnya berpedoman kepada hasil rapat-rapat sebelumnya dan terutama berpedoman kepada Laporan Hasil Pemilihan Bamus Nagari Tarantang, yang memuat juga pernyataan bilamana ditemukan hal-hal yang tak sejalan dengan peraturan, maka pencalonan bisa dibatalkan, kami kemudian menyusun rancangan penetapan keanggotaan Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027,” jelas Endra Amzar.

Atas dasar ini, dia menyesalkan pihak-pihak yang terkesan membenturkan atau menafsirkan secara gegabah hubungan antara penerbitan SK Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemdagri Nomor: 147/1938/BPD, tanpa penjelasan yang utuh berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

“Pada dasarnya kita menginginkan proses penetapan anggota bamus di nagari berlangsung secara kondusif, sehingga warga bisa tenang dan kita mengepankan aspek kehati-hatian dalam penetapannya, DPMD/N tidak berjalan sendiri tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan Harau, Pemerintahan Nagari dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang,” kata Endra Amzar.

Dan, hal terpenting lainnya tambah Endra Amzar, penetapan Anggota Bamus Tarantang periode 2021-2027 untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan kepentingan umum di Nagari Tarantang.

Berkenaan dengan fakta terakhir, ihwal surat pengaduan masyarakat Nagari Tarantang tentang temuan terbaru indikasi pelanggaran periodesasi masa jabatan oleh dua Anggota Bamus Nagari Taratang 2021-2027, terang Endra Amzar, pada tanggal 10 Oktober 2022 DPMD/N pun menyikapi dengan menginisiasi pertemuan dengan pihak pelapor dan terlapor di bawah pimpinan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herman Azmar.

“Sikap kita jelas, jika laporan pengaduan bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Endra Amzar.

Berbicara tentang hasil pertemuan per 10 Oktober 2022 di ruang Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMD/N dan Kabag Hukum dokumen-dokumen yang diberikan pelapor serta hasil konfirmasi maka kedua pihak terlapor mengakui pernah menjabat selaku Anggota BPAN selama dua periode.

Hal ini secara tak langsung membuat kedua terlapor telah tiga periode menjabat anggota Bamus atau nama lainnya. Dengan perkembangan ini, Endra Amzar mengisyaratkan tentu terbuka peluang untuk mengagendakan pembahasan peninjauan kembali Keputusan Bupati Limapuluh Nomor 239/2021 yang disesuaikan dengan penyusunan kebijakan hukum daerah.

Berbicara tentang konsekuensi akibat diterbitkan S.K Bupati Lima Puluh Kota Nomor 239/2021 terkait dengan pembayaran tunjangan jika terjadi ketidakabsahan dalam penetapan kedua Anggota Bamus Nagari Tarantang tentu akan diperhitungkan mengacu kepada mekanisme pengelolaan keuangan di Nagari. (FS)

 

Lima Puluh Kota — Baju Kuruang merupakan identitas perempuan Minangkabau, salah satunya adalah Baju Kuruang Basiba. Baju Kuruang Basiba memiliki ciri khas pada bagian samping terdapat siba dengan baju sebatas lutut, leher bulat tanpa kerah dan sedikit diberi belahan sebatas dada. Mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kepedulian dan pelestarian terhadap Baju Kuruang Basiba, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lima Puluh Kota ikut memperkenalkan Baju Kuruang Basiba yang dikemas dalam bentuk perlombaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DWP Lima Puluh Kota Yunida Fatwa Widya Putra saat membuka Lomba Baju Kuruang Basiba dan Tangkuluak Kompong dalam rangka menyambut peringatan HUT DWP Kabupaten Lima Puluh Kota ke-23, Rabu (19/10/22) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, Payakumbuh.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diwakili Kepala Bidang Perempuan Rahima, Ketua Bundo Kanduang Kabupaten Lima Puluh Kota Zulmainis sekaligus Ketua Dewan Juri, Ketua Unsur DWP dan Peserta lomba yang merupakan anggota DWP se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Lomba berlangsung meriah dengan menampilkan ragam baju basiba dan tangkuluak kompong lengkap dengan aksesorisnya. Secara umum, penilaian lomba meliputi nilai keaslian adat, penampilan dan keserasian.

Rahima mewakili Kepala DP3AP2KB, dalam sambutannya, menyebutkan Baju Kuruang Basiba tidak hanya sekedar baju longgar namun memiliki makna disetiap bagiannya.

“Contohnya bagian basiba, maknanya adalah perempuan Minangkabau bisa menjadi pemersatu, fasilitator dan mediator terhadap sesuatu yang bertolak belakang” ujarnya.

Ia juga menghimbau untuk melestarikan pakaian perempuan minang ini. “Bukti pemerintah daerah ikut melestarikan adat budaya Minangkabau, telah melaunching dan bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk memakai baju kuruang basiba di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota setiap hari kamis,” tuturnya.

Tampil sebagai pemenang perwakilan dari DWP DPMDN sebagai Juara 1, sedangkan Juara 2 diraih oleh perwakilan DWP Badan Keuangan dan Juara 3 DWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya Harapan 1 dari DWP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Harapan 2 dari DWP Sekretariat DPRD dan Harapan 3 dari DWP Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. (FS)

 



Payakumbuh – Sebanyak 40 Santriwan dan Santriwati Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) se-Tambago Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kenagarian Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, mengikuti Khatam Al-Qur’an, Besok Siang Rabu (19/10/2022).

Kegiatan tersebut, mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kota Payakumbuh Edwadrd DF. Dimana beliau ikut berpartisipasi dalam kegiatan Khatam Al-Quran ini, Dengan menyumbangkan Bintang Emas sebagai hadiah bagi pemuncak dalam ajang pendidikan terhadap SDM di bidang agama Islam tersebut.

Sumbangan hadiah dari Edward DF politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diserahkan kepada Ketua Umum H. Dt. Pangulu Satu Nan Kuniang didampingi Fasdy Putra, S.Pd (sekretaris) dan Debi Susanto (Kordinator Seksi Dana dan Hadiah), Senin (17/10/2022) malam. di Masjid Al-Husna Tambago.

“Terima kasih bapak Edward DF semoga apa yang bapak inginkan ke depannya tercapai hendaknya..amin…amin ya robbal alamin,” ujar Debi Susanto.

Edward DF yang namanya saat ini harum di kalangan masyarat , bakal memberikan kontribusi yang lebih besar, lagi, bila segenap masyarakat ikut mendukung niat sucinya untuk membangun Payakumbuh dan Lima Puluh Kota kedepan nya.

Dikatakan, Khatam Al-Qur’an tersebut diikuti oleh Santriwan dan Santriwati yang mengikuti pendidikan di TPQ Masjid Al-Husna, TPQ Mushalla Muslimin Tambago, Begitupula beberapa santriwan dan Santeiwati dari TPQ di luar kelurahan tersebut yang memiliki kekerabatan dengan warga Tambago.

Kegiatan Khatam Al-quran yang berlangsung besok siang di Kelurahan Tambago Kecamatan Payakumbuh Utara tersebut bakal adanya arak arakan yang akan mengelilingi pusat kota Payakumbuh. (FS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.