Latest Post



Padang, Maklumatnews.co.id - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di UIN Imam Bonjol Padang berfungsi mejadi: (1) Inspiratif (penumbuh inspirasi), (2) Aspiratif (penyalur aspirasi), (3) Komparatif (wadah pembanding), (4) Lokomotif (penggerak semangat), (5) Kolaboratif (wahana berkolaborasi) dan (6) Aktualitatif (tempat aktualisasi diri).

Hal itu disampaikan Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd dalam sambutan pelantikan serentak sebanyak 20 UKM se UIN IB. Acara digelar di Auditorium Mahmud Yunus Kampus 2 Lubuak Lintah, Sabtu (28/01/2023).

Hadir sebagai saksi pada pelantikan tersebut Wakil Rektor 3, Welhendri Azwar, S.Ag, M.Si, Ph.D, Kabiro AUPK H. Muhammad Fuad, S.Sos.,M.Si, para Wakil Dekan 3, Kabag. Akama, serta seluruh pembina UKM.

Rektor menyampaikan kepada seluruh UKM yang dilantik untuk tetap menebar jangkar-jangkar pengabdian untuk masyarakat. Rekognisi UIN Imam Bonjol Padang pada tingkat Internasional tentu tidak terlepas dari peran penting organisasi mahasiswa, dan prestasi-prestasi yang diukir dalam berbagai bidang baik dalam bidang olahraga, seni, dan bakat lainnya.

Susunlah peta jalan yang jelas, untuk mencapai prestasi yang gemilang, jadikan UKM ini sebagai wadah, dan ukurlah potensi saudara saudara dalam berbagai kompetisi yang digelar pada tingkat regional, nasional dan internasional” tuturnya.

Diakhir sambutan rektor memberikan aksentuasi pada UKM yang dilantik untuk tidak menjadikan alasan berorganisasi menjadi hambatan dalam penyelesaian perkuliahan. Organisasi, Akademik, dan Prestasi tentu harus seimbang. Beliau berharap yang tampil sebagai wisudawan dan lulusan terbaik dalam setiap wisuda adalah dari Ormawa.

“Selamat bertugas, berdedikasi dan berprestasi, kembangkan sayap UIN Imam Bonjol Padang seantareo dunia, kibarkan bendera UIN Imam Bonjol Padang, harumkan nama UIN Imam Bonjol Padang, mari kita transformasikan Nilai-nilai Keumatan kita, kita tumbuh kembangkan semangat lokalitas kita, kita perkukuh komitmen Kebangsaan untuk ke Indonesiaan kita” tutupnya.



Padang, Maklumatnews.co.id - Universitas Islam Negeri  Imam Bonjol Padang (UIN IB)  tandantangani  MoU (Memorandum of Understanding) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gedung Rektorat Lantai 2 kampus Sungai Bangek , Kamis (26/01/2023).

UIN IB  dan BSI menjalin kerjasama  untuk menjalankan kesepakatan terkait layanan jasa dan produk perbankan syariah dan untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Rektor UIN IB , Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd dengan  Area Maneger BSI Padang, Aidil Bustamir.

Dalam sambutannya Aidil Bustamir bangga karena BSI mendapat kepercayaan dari  UIN IB sebagai mitra Kerjasama. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini akan memberikan benefit dari kedua belah pihak dengan tetap bersinergi dan berkolaborasi.

Menurut Aidil, UIN IB merupakan stakeholder terbesar bagi BSI yang diharapkan bisa terus berkembang untuk menggalakkan ekonomi yang berbasis syariah di Sumatera Barat. BSI siap meluncurkan salah satu metoda transaksi keuangan digital nantinya di UIN IB.

Sementara itu Rektor menyampaikan bahwa sudah menjadi mandatory kemenag untuk menggiatkan ekonomi syariah. Beliau  mengharapkan kepada BSI untuk mendigitalisasi satu pintu untuk transaksi keuangan di UIN IB.

“Saya yakin kerjasama ini akan memberikan nilai manfaat dan benefit antara UIN IB dan BSI” tuturnya.

Terakhir beliau berharap agar BSI menyiapkan program-program yang bisa di tawarkan kepada mahasiswa.

“Target mahasiswa baru kita tahun ini 7000 mahasiswa, jadi kepada mitra kami terutama BSI agar menyiapkan juga program-program yang bisa di tawarkan kepada mahasiswa tersebut”. tutupnya



Padang, Maklumatnews.co.id - Universitas Islam Negeri  Imam Bonjol Padang (UIN IB)  tandantangani  MoU (Memorandum of Understanding) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gedung Rektorat Lantai 2 kampus Sungai Bangek , Kamis (26/01/2023).UIN IB  dan BSI menjalin kerjasama  untuk menjalankan kesepakatan terkait layanan jasa dan produk perbankan syariah dan untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Rektor UIN IB , Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd dengan  Area Maneger BSI Padang, Aidil Bustamir.

Dalam sambutannya Aidil Bustamir bangga karena BSI mendapat kepercayaan dari  UIN IB sebagai mitra Kerjasama. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini akan memberikan benefit dari kedua belah pihak dengan tetap bersinergi dan berkolaborasi.

Menurut Aidil, UIN IB merupakan stakeholder terbesar bagi BSI yang diharapkan bisa terus berkembang untuk menggalakkan ekonomi yang berbasis syariah di Sumatera Barat. BSI siap meluncurkan salah satu metoda transaksi keuangan digital nantinya di UIN IB.

Sementara itu Rektor menyampaikan bahwa sudah menjadi mandatory kemenag untuk menggiatkan ekonomi syariah. Beliau mengharapkan kepada BSI untuk mendigitalisasi satu pintu untuk transaksi keuangan di UIN IB.

“Saya yakin kerjasama ini akan memberikan nilai manfaat dan benefit antara UIN IB dan BSI” tuturnya.

Terakhir beliau berharap agar BSI menyiapkan program-program yang bisa di tawarkan kepada mahasiswa.

“Target mahasiswa baru kita tahun ini 7000 mahasiswa, jadi kepada mitra kami terutama BSI agar menyiapkan juga program-program yang bisa di tawarkan kepada mahasiswa tersebut”. tutupnya



Padang, Maklumatnews.co.id --- UIN IB Padang menerima kunjungan Rombongan MAN 1 Kota Payakumbuh dalam rangka memperoleh informasi langsung tentang dunia perkuliahan di kampus UIN IB di Auditorium Mahmud Yunus Kampus 2 Lubuak Lintah, Rabu (25/01/2023). 

Rombongan sebanyak 166 orang tersebut terdiri dari 150 orang siswa kelas 12 dan 16 orang majlis guru. Rombongan disambut oleh para wakil dekan 3, Kabag. Akama, Koord. Kerjasama, Kelembagaan dan Humas serta civitas akademika lainnya.

Pada pertemuan tersebut Wakil Kepala Humas MAN 1 Kota Payakumbuh, Asriyan, S.Ag mengemukakan tujuan datang ke UIN IB adalah untuk melihat dan mengetahui informasi secara langsung dari sumbernya mengenai UIN IB.

“selama ini siswa hanya mengetahui informasi UIN IB dari media dan cerita-cerita orang, maka itulah yang mendorong kami untuk membawa siswa langsung ke kampus dengan tujuan supaya mereka dapat melihat langsung dan memperoleh informasi langsung dari sumbernya di sini” tuturnya.

Beliau juga menambahkan bahwa MAN 1 Kota Payakumbuh adalah salah satu madrasah unggulan di bidang keterampilan. Ada 4 kelas keterampilan yaitu Tata Busana, Agribisnis, Tata Rias dan Kecantikan. Waka Humas berharap nantinya siswa kelas 12 MAN 1 Kota Payakumbuh memilih UIN IB sebagai tempat melanjutkan pendidikannya.

“MAN 1 Payakumbuh adalah MAN Unggul Keterampilan juga telah banyak memiliki prestasi termasuk tahfiz, mudah-mudahan setelah siswa kami disini nanti mereka dapat memberikan warna tersendiri bagi UIN IB” harapnya.

Mewakili pimpinan dari UIN IB Padang tampil Wakil Dekan 3 Fakultas Adab dan Humaniora Dr. Danil Mahmud Chaniago, M.Hum., menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada MAN 1 Payakumbuh yang telah mau berkunjung ke UIN IB. Beliau juga menyampaikan sekilas tentang profil dan jurusan-jurusan yang ada di UIN IB.

“Untuk tahun ini, UIN IB akan menerima mahasiswa baru sebanyak 7000 orang mahasiswa, kami berharap siswa MAN 1 Kota Payakumbuh menjadikan UIN IB sebagai prioritas tempat melanjutkan studi” tuturnya.

Beliau melanjutkan bahwa ada sebanyak 21 UKM di UIN IB dari berbagai keterampilan yang akan menyalurkan bakat atau talenta yang dimiliki. “Selain Pendidikan formal, UIN IB sudah memiliki tenaga profesional dan ada 21 UKM yang siap menyalurkan bakat-bakat mahasiswa baru nantinya” imbuhnya.

“Namun yang paling penting adalah dalam tanda kutip: bukan di mana anda kuliah, tapi adalah bagaimana caranya anda kuliah”, tutupnya.

Dalam kesempatan itu juga tampil Wakil Dekan 3 FTK, Dr. Sermal, S.Ag., M.Pd. dan Wakil Dekan 3 FDIK, Dr. Abdullah Khusairi, MA., yang memberikan informasi profil lulusan dari prodi-prodi yang ada di UIN IB.


Payakumbuh --- Komisi B DPRD Kota Payakumbuh mengelar hearing atau rapat dengar pendapat untuk terkait urusan pertanian di Kota Payakumbuh di gedung DPRD, Selasa (24/1).


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, didampingi Wakil Ketua Mawi Etek Arianto, Sekretaris Opetnawati, serta anggota Suparman, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Edward Df, dan Ismet Harius.


Dari mitra kerjanya, hadir dari Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, Ketua KTNA, Pengecer Pupuk Subsidi, dan Kelompok Tani se Kota Payakumbuh.

 

Mengawali hearing tersebut, YB. DT Parmato Alam menyampaikan perlu adanya langkah langkah kongkrit untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Sementara, hasil pertemuan dengan pengawas pupuk subsidi di provinsi mengatakan tidak ada kelangkaan atau pengurangan kuota pupuk subsidi.


"Kami meminta dinas pertanian dan dinas terkait mensiasati volume di RDKK untuk memenuhi kebutuhan petani. Kami juga mendapati fungsi kartu tani yang kurang diterima oleh masyarakat, agar dinas pertanian melakukan sosialisasi sehingga dapat diterima dan dimengerti oleh masyarakat," ungkapnya.


Dia juga menambahkan, terkait HET (harga eceran tertinggi) di tingkat kios turut menjadi persoalan bagi petani, sementara itu dengan luas lahan 2773 Ha x 83 persen, untuk kuota pupuk hanya tersedia 50 persen dari kuota, maka perlu dilakukan crooscek ulang.


"Kami meminta pada dinas terkait untuk melaporkan realisasi distribusi pupuk untuk petani pada masa tanam pada Komisi B. Untuk tahun 2023 kami tidak mau lagi mendengar adanya laporan dan permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi. Kami akan meminta laporan dari dinas secara tertulis per masa tanam. Untuk catatan, DPRD tidak pernah mengizinkan penjualan pupuk diatas HET," tegasnya.


Sementara itu, Anggota Komisi B Edward DF meminta dinas yang terkait untuk bersinergi dan lebih optimal memperhatikan kebutuhan petani. Apalagi adanya problem petani yang belum mau bergabung kedalam kelompok tanim


"Untuk permasalahan adanya para petani yang tidak mau digabungkan dengan kelompok tani agar dinas pertanian memberikan data yang valid," pintanya.


Menanggapi pertanyaan dan pernyataan dari Komisi B, Kepala Dinas Koperasi dan UKM M. Faizal menyampaikan saat ini kuota pupuk subsidi yang disalurkan telah sesuai dengan kebutuhan. Dari hasil tinjauan lapangan masih didapati adanya petani yang belum mendapatkan pupuk subsidi.


"Perlu untuk kedepannya para pengecer pupuk subsidi untuk mensiasati volume di RDKK," ulasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra menyebut pendataan semua lahan pertanian untuk dimasukkan ke RDKK, kecuali untuk lahan di atas 2 Ha. Bagi petani yang tidak masuk kelompok tani mereka ditompangkan kepada kelompk tani yang lain agar bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.


"Kami akan mengukur ulang semua lahan yang berada di Kota Payakumbuh, termasuk kuota pupuk subsidi pada tahun 2023 juga ada penambahan kuota," terangnya.


Ditambahkan Depi, masih adanya petani yang masih enggan untuk digabungkan dengan kelompok sehingga mereka mendapatkan harga pupuk yang mahal. Ditambah, juga belum adanya data defenitif terkait berapan jumlah petani yang belum tergabung di keltan.


"Kami membuat program rencana pertanian berbasis organik karena untuk kedepannya pupuk kimia semakin langka. Kami meminta para pengecer kios pupuk subsidi melayani petani yang belum punya kartu tani dengan melengkapi fotocopi KTP dan mengisi formulir yang telah disediakan. Bagi yang kartu taninya hilang, petani bisa melapor ke Bank Nagari," paparnya.


Dari informasinya, kuota pupuk subsidi di tahun 2023 untuk Pupuk Urea 1664 ton, Pupuk NPK 1300 ton, dan Pupuk NPK formula khusus 87 ton. (FS)

 

Payakumbuh — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyampaikan rekomendasi tentang Penyelesaian Aset dalam rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, serta Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.

Dalam paparannya, Ketua Pansus Aset YB. Dt. Parmato Alam mengatakan Kota Payakumbuh sudah dibentuk pada tahun 1970 silam, persoalan aset antara dua daerah setelah 52 tahun belum juga menemui titik terang.

Maka, dibentuklah Panitia Khusus Aset melalui rapat paripurna DPRD tanggal 8 Maret 2021 dan penetapan Pansus Aset sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/KPTS/DPRD/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Pembentukan Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh.

Beberapa hal yang ditemukan dan didapat oleh Pansus Aset, antara lain persoalan Aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Kedua Daerah bersama Pemprov Sumbar sejak dahulu, berbagai usaha dan upaya telah dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menjaga hubungan baik kedua daerah.

“Rekomendasi yang didapat merupakan hasil diskusi para tokoh Luak Limo Puluah dengan pimpinan partai politik yang ada di Kota Payakumbuh dalam rangka penyamaan persepsi tentang kelanjutan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Diterangkan Dt. Parmato Alam, di kawasan Kota Payakumbuh terdapat Aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh, milik masyarakat, milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, milik Pemerintah Pusat, milik Instansi Vertikal, milik Perguruan Tinggi, milik TNI/POLRI, milik BUMN/BUMD, milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan lain sebagainya.

Aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh antara lain:
a. Eks Kantor Bupati, Jl. Jend. Sudirman
b. Eks Kantor DPRD, Jl. Jend. Sudirman
c. Eks Kantor DPPKA, Jl. Jend. Sudirman
d. GOR, Jl. Jend. Sudirman
e. Kantor PMD, Jl. Jend. Sudirman
f. Kantor Capil, Jl. Jend. Sudirman
g. Kantor Dinas Sosial, Jl. Sukarno Hatta
h. Eks Kantor Bappeda, Sawah Padang
i. Kantor Kominfo, Ibuah
j. Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang
k. Rumah Dinas Sekda, Kubu Gadang
l. Eks Kantor Cabdin, Padang Tiakar
m. Kantor Kehutanan, Bukik Sitabua
n. Rumah Dinas Pemkab, di Jl. Pahlawan

Disebutkannya, daerah Kabupaten Kota lain sebagai rujukan seperti Kota Pekanbaru setelah pemekaran dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, saat ini sebagian Aset Kabupaten Kampar telah diserahkan ke Kota Pekanbaru, sedangkan Kabupaten Kampar telah menata Ibu Kota Kabupaten di Bangkinang.

“Kota Pekanbaru lebih mudah karena berada di Ibu Kota Provinsi Riau,” jelasnya.

Kedua, ada Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok Provinsi Sumatera Barat sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1956.

Lalu ada Kota Sungai Penuh setelah pemekaran dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2008, setelah dibantu oleh KPK atas dukungan Mendagri, Menkeu dan Gubernur Jambi, maka saat ini telah didapat kata sepakat/MoU penyerahan Aset secara bertahap dari Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Ada juga Kota Lubuk Linggau setelah pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sejak 18 tahun silam sesuai Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2001, saat ini telah didapat kata sepakat tentang penyerahan aset secara bertahap dari Kabupaten Musi Rawas ke Kota
Lubuk Linggau, juga atas bantuan KPK serta dukungan Mendagri, Menkeu dan Pemprov Sumsel.

Disampaikan politikus Golkar itu kesimpulan bahwa Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serta tokoh-tokoh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.

“Kita sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah,” ujarnya.

YB Dt. Parmato Alam juga meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelesaian dan/atau pemanfaatan aset dapat dilakukan antara lain dengan sistim jual beli, tukar menukar, hibah, dan/atau kerjasama berdasarkan penyertaan modal pemerintah daerah,” ungkapnya.

Langkah-langkah strategis untuk mewujudkan rekomendasi seperti tersebut diatas yaitu:
a). Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.
b). Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog/ Duduk Semeja/ Rakor antara Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
c). Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri cq. Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relavan.
d). Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh Pansus maupun Fraksi-Fraksi, dapat diampaikan rekomendasi DPRD.

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh Pansus maupun Fraksi-Fraksi, dapat diampaikan rekomendasi DPRD.

  1. DPRD Kota Payakumbuh memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Lima Puluh Kota Yang Berada di Kota Payakumbuh.
  2. DPRD Kota Payakumbuh menghormati uapaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan tokoh masyarakat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari Unadang-Undang nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumtaera Barat.
  3. DPRD Kota Payakumbuh mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh agar dapat melakukan komunikasi baik dari instansi vertikal, pemerintah Propinsi sampai pemerintah Pusat serta pihak-pihak terkait terutama dengan pihak Kabupaten Lima Puluh Kota.
  4. Pemerintah Kota Payakumbuh membuat skema kerjasama penyerahan Aset yang menarik bisa berupa sistem Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah dan/atau Kerjasama berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga menguntungkan baik bagi Pemerintah Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Lima Puluh Kota.
  5. DPRD Kota Payakumbuh memandang perlu penyelesaian permasalahan aset Kabupaten Lima Kota yang berada di Kota Payakumbuh sebanyak 14 persil yang berdampak terhadap perencanaan pembangunan Kota Payakumbuh.
  6. DPRD Kota Payakumbuh menyarankan dibentuknya Panitia Bersama antara Kota Payakumbuh dan Kabupten Lima Puluh Kota dalam penyelesaian Aset.
  7. DPRD Kota Payakumbuh menyarankan jika kesepakatan kedua daerah tidak dapat dicapai dan berlarut-larut diminta Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan studi banding ke daerah lain yang permasalahan asetnya telah selesai dengan meminta saran dan melibatkan KPK RI, BPK RI, Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menjadi mediator serta menganggarkan, mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD untuk mendukung kegiatan ini. (FS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.