Payakumbuh --- Komisi B DPRD Kota Payakumbuh mengelar hearing atau rapat dengar pendapat untuk terkait urusan pertanian di Kota Payakumbuh di gedung DPRD, Selasa (24/1).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, didampingi Wakil Ketua Mawi Etek Arianto, Sekretaris Opetnawati, serta anggota Suparman, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Edward Df, dan Ismet Harius.
Dari mitra kerjanya, hadir dari Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, Ketua KTNA, Pengecer Pupuk Subsidi, dan Kelompok Tani se Kota Payakumbuh.
Mengawali hearing tersebut, YB. DT Parmato Alam menyampaikan perlu adanya langkah langkah kongkrit untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Sementara, hasil pertemuan dengan pengawas pupuk subsidi di provinsi mengatakan tidak ada kelangkaan atau pengurangan kuota pupuk subsidi.
"Kami meminta dinas pertanian dan dinas terkait mensiasati volume di RDKK untuk memenuhi kebutuhan petani. Kami juga mendapati fungsi kartu tani yang kurang diterima oleh masyarakat, agar dinas pertanian melakukan sosialisasi sehingga dapat diterima dan dimengerti oleh masyarakat," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, terkait HET (harga eceran tertinggi) di tingkat kios turut menjadi persoalan bagi petani, sementara itu dengan luas lahan 2773 Ha x 83 persen, untuk kuota pupuk hanya tersedia 50 persen dari kuota, maka perlu dilakukan crooscek ulang.
"Kami meminta pada dinas terkait untuk melaporkan realisasi distribusi pupuk untuk petani pada masa tanam pada Komisi B. Untuk tahun 2023 kami tidak mau lagi mendengar adanya laporan dan permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi. Kami akan meminta laporan dari dinas secara tertulis per masa tanam. Untuk catatan, DPRD tidak pernah mengizinkan penjualan pupuk diatas HET," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B Edward DF meminta dinas yang terkait untuk bersinergi dan lebih optimal memperhatikan kebutuhan petani. Apalagi adanya problem petani yang belum mau bergabung kedalam kelompok tanim
"Untuk permasalahan adanya para petani yang tidak mau digabungkan dengan kelompok tani agar dinas pertanian memberikan data yang valid," pintanya.
Menanggapi pertanyaan dan pernyataan dari Komisi B, Kepala Dinas Koperasi dan UKM M. Faizal menyampaikan saat ini kuota pupuk subsidi yang disalurkan telah sesuai dengan kebutuhan. Dari hasil tinjauan lapangan masih didapati adanya petani yang belum mendapatkan pupuk subsidi.
"Perlu untuk kedepannya para pengecer pupuk subsidi untuk mensiasati volume di RDKK," ulasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra menyebut pendataan semua lahan pertanian untuk dimasukkan ke RDKK, kecuali untuk lahan di atas 2 Ha. Bagi petani yang tidak masuk kelompok tani mereka ditompangkan kepada kelompk tani yang lain agar bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.
"Kami akan mengukur ulang semua lahan yang berada di Kota Payakumbuh, termasuk kuota pupuk subsidi pada tahun 2023 juga ada penambahan kuota," terangnya.
Ditambahkan Depi, masih adanya petani yang masih enggan untuk digabungkan dengan kelompok sehingga mereka mendapatkan harga pupuk yang mahal. Ditambah, juga belum adanya data defenitif terkait berapan jumlah petani yang belum tergabung di keltan.
"Kami membuat program rencana pertanian berbasis organik karena untuk kedepannya pupuk kimia semakin langka. Kami meminta para pengecer kios pupuk subsidi melayani petani yang belum punya kartu tani dengan melengkapi fotocopi KTP dan mengisi formulir yang telah disediakan. Bagi yang kartu taninya hilang, petani bisa melapor ke Bank Nagari," paparnya.
Dari informasinya, kuota pupuk subsidi di tahun 2023 untuk Pupuk Urea 1664 ton, Pupuk NPK 1300 ton, dan Pupuk NPK formula khusus 87 ton. (FS)
Payakumbuh — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyampaikan rekomendasi tentang Penyelesaian Aset dalam rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, serta Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Dalam paparannya, Ketua Pansus Aset YB. Dt. Parmato Alam mengatakan Kota Payakumbuh sudah dibentuk pada tahun 1970 silam, persoalan aset antara dua daerah setelah 52 tahun belum juga menemui titik terang.
Maka, dibentuklah Panitia Khusus Aset melalui rapat paripurna DPRD tanggal 8 Maret 2021 dan penetapan Pansus Aset sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/KPTS/DPRD/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Pembentukan Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh.
Beberapa hal yang ditemukan dan didapat oleh Pansus Aset, antara lain persoalan Aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Kedua Daerah bersama Pemprov Sumbar sejak dahulu, berbagai usaha dan upaya telah dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menjaga hubungan baik kedua daerah.
“Rekomendasi yang didapat merupakan hasil diskusi para tokoh Luak Limo Puluah dengan pimpinan partai politik yang ada di Kota Payakumbuh dalam rangka penyamaan persepsi tentang kelanjutan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Diterangkan Dt. Parmato Alam, di kawasan Kota Payakumbuh terdapat Aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh, milik masyarakat, milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, milik Pemerintah Pusat, milik Instansi Vertikal, milik Perguruan Tinggi, milik TNI/POLRI, milik BUMN/BUMD, milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan lain sebagainya.
Aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh antara lain:
a. Eks Kantor Bupati, Jl. Jend. Sudirman
b. Eks Kantor DPRD, Jl. Jend. Sudirman
c. Eks Kantor DPPKA, Jl. Jend. Sudirman
d. GOR, Jl. Jend. Sudirman
e. Kantor PMD, Jl. Jend. Sudirman
f. Kantor Capil, Jl. Jend. Sudirman
g. Kantor Dinas Sosial, Jl. Sukarno Hatta
h. Eks Kantor Bappeda, Sawah Padang
i. Kantor Kominfo, Ibuah
j. Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang
k. Rumah Dinas Sekda, Kubu Gadang
l. Eks Kantor Cabdin, Padang Tiakar
m. Kantor Kehutanan, Bukik Sitabua
n. Rumah Dinas Pemkab, di Jl. Pahlawan
Disebutkannya, daerah Kabupaten Kota lain sebagai rujukan seperti Kota Pekanbaru setelah pemekaran dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, saat ini sebagian Aset Kabupaten Kampar telah diserahkan ke Kota Pekanbaru, sedangkan Kabupaten Kampar telah menata Ibu Kota Kabupaten di Bangkinang.
“Kota Pekanbaru lebih mudah karena berada di Ibu Kota Provinsi Riau,” jelasnya.
Kedua, ada Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok Provinsi Sumatera Barat sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1956.
Lalu ada Kota Sungai Penuh setelah pemekaran dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2008, setelah dibantu oleh KPK atas dukungan Mendagri, Menkeu dan Gubernur Jambi, maka saat ini telah didapat kata sepakat/MoU penyerahan Aset secara bertahap dari Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Ada juga Kota Lubuk Linggau setelah pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sejak 18 tahun silam sesuai Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2001, saat ini telah didapat kata sepakat tentang penyerahan aset secara bertahap dari Kabupaten Musi Rawas ke Kota
Lubuk Linggau, juga atas bantuan KPK serta dukungan Mendagri, Menkeu dan Pemprov Sumsel.
Disampaikan politikus Golkar itu kesimpulan bahwa Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serta tokoh-tokoh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.
“Kita sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah,” ujarnya.
YB Dt. Parmato Alam juga meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelesaian dan/atau pemanfaatan aset dapat dilakukan antara lain dengan sistim jual beli, tukar menukar, hibah, dan/atau kerjasama berdasarkan penyertaan modal pemerintah daerah,” ungkapnya.
Langkah-langkah strategis untuk mewujudkan rekomendasi seperti tersebut diatas yaitu:
a). Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.
b). Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog/ Duduk Semeja/ Rakor antara Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
c). Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri cq. Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relavan.
d). Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh Pansus maupun Fraksi-Fraksi, dapat diampaikan rekomendasi DPRD.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh Pansus maupun Fraksi-Fraksi, dapat diampaikan rekomendasi DPRD.