Pemko Payakumbuh Terima 46 Sertifikat Tanah Aset dari BPN, Capaian Luar Biasa dalam Sertifikasi Aset Kota
Payakumbuh – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, secara resmi menerima 46 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk 252 bidang tanah sebagai aset Pemerintah Kota Payakumbuh, Selasa (3/10).
Rida Ananda menyatakan bahwa fokus Pemerintah Kota Payakumbuh adalah melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah sebagai aset pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan untuk melindungi aset pemerintah, dan upaya ini akan terus berlanjut. Ia juga berterima kasih kepada BPN dan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh atas dukungan yang diberikan.
Pemerintah Kota Payakumbuh berhasil melampaui target yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sertifikasi tanah aset pemerintah daerah. Target awal dari KPK adalah 150 bidang, namun hingga saat ini sudah diselesaikan sebanyak 252 bidang.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa terdapat total 1.341 bidang tanah sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah.
Pada tahun 2022, hanya 241 bidang tanah yang telah bersertifikat, atau sekitar 17,97 persen. Sisanya, sekitar 82,03 persen atau 1.100 bidang tanah masih belum bersertifikat.
Namun, pada tahun 2023, sudah ada tambahan 252 bidang yang telah bersertifikat, sehingga total tanah aset pemerintah daerah yang bersertifikat mencapai 493 bidang atau sekitar 36,76 persen.
Masih tersisa 848 bidang atau sekitar 63,24 persen yang belum bersertifikat, dan terdapat 65 bidang tanah aset yang sedang diproses oleh BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam upaya penyelamatan aset pemerintah daerah.
Mereka akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memastikan seluruh tanah aset memiliki sertifikat. (FS)