Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pemerintah Daerah dengan jumlah Penerbitan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak Tahun 2022 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Informasi ini diumumkan dalam acara Pembukaan Roadshow Bus KPK tahun 2023 di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Kamis 12 Oktober 2023.
“Pemko Payakumbuh sangat bersyukur atas penghargaan ini. Pada tahun 2022, kami berhasil menerbitkan 6 PSU, menjadikan kami daerah dengan penerbitan PSU terbanyak di Sumbar,” ujar Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman, kepada media.
Selain itu, Kota Payakumbuh juga termasuk dalam 9 Kabupaten/Kota di Sumbar yang telah mengeluarkan peraturan pendidikan anti korupsi.
“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, kami mendapatkan nilai 70,6 untuk Sumbar. Di samping itu, laporan LHKPN dari eksekutif kami juga telah dilaporkan dengan tingkat 100 persen,” tambahnya.
Jasman memberikan pesan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam melaksanakan tugasnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap prestasi ini akan menjadi tonggak bagi kami semua, sehingga Kota Payakumbuh akan menjadi daerah yang bersih dari korupsi,” tandasnya.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Deputi Bidang Pendidikan KPK RI, Forkopimda Sumbar, Bupati/Walikota se-Sumbar, Kepala OPD Prov. Sumbar, Inspektur Kab/Kota se-Sumbar, dan tamu undangan lainnya. (FS)
Payakumbuh – Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Payakumbuh, yang diadakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh pada Kamis 12 Oktober 023, dihadiri oleh pengurus Karang Taruna se-Kota Payakumbuh.
Asisten I Setdako Payakumbuh Dafrul Pasi, mewakili Pj Wako Payakumbuh Jasman, mengungkapkan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak seluruh lapisan masyarakat.
Kota Payakumbuh, sebagai daerah perlintasan, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh.
Dafrul juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Payakumbuh disebabkan oleh narkotika.
Ia menegaskan bahwa P4GN bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama termasuk Karang Taruna sampai di tingkat kelurahan.
“Mari kita tingkatkan kepedulian masyarakat. Dalam pemberantasan narkoba, informasi dari masyarakat sangat berharga,” tambahnya.
Dafrul mendorong Karang Taruna untuk aktif dalam membuat program-program terkait P4GN dan menyebarkan pengetahuan ini ke masyarakat luas.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, menekankan pentingnya peran Karang Taruna dalam P4GN.
Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua dan pengurus Karang Taruna tingkat Kota Payakumbuh, Kecamatan, dan Kelurahan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dalam P4GN agar Kota Payakumbuh terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ketua Karang Taruna Kota Payakumbuh, Yonaldi, mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol karena telah menjadikan Karang Taruna sebagai mitra dalam menjalankan berbagai program, termasuk P4GN.
Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril, dan Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Payakumbuh, Ipda Yoza. (FS)
Payakumbuh --- Jasman, Penjabat Walikota Payakumbuh, menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
“Langkah ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan penyebaran rabies. Kita berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya,” ujarnya pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies, serta Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 50 Tahun 2018.
Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam surat edaran ini:
Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang berpotensi menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis, diwajibkan untuk memelihara hewan-hewan tersebut di dalam pekarangan rumah.
Selain itu, hewan-hewan tersebut harus diandangkan atau diikat agar tidak dapat berkeliaran di jalan umum atau tempat-tempat umum.
Pemilik juga harus memastikan bahwa hewan-hewan tersebut dilengkapi dengan alat perlengkapan pengamanan.
Selanjutnya, pemilik hewan bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan hewan-hewan peliharaan mereka, termasuk memberi makan dan minum, mengikat, dan tidak membiarkan mereka berkeliaran bebas.
“Ketiga, pemilik hewan harus memastikan bahwa hewan-hewan peliharaan mereka divaksinasi terhadap rabies di Puskeswan atau di Kelurahan saat vaksinasi rabies massal, atau melalui dokter hewan dan/atau klinik hewan yang memiliki izin satu kali dalam satu tahun,” jelasnya dalam surat edaran.
Masyarakat juga diminta untuk menghindari menyentuh atau mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, atau hewan yang baru melahirkan, guna menghindari gigitan HPR.
Jasman meyampaikan bahwa jika terjadi gigitan, disarankan untuk segera membersihkan luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 hingga 15 menit, dan kemudian membawa korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Apabila terdapat kasus gigitan, diimbau untuk segera melaporkannya ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan dari kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.
Jasman menambahkan bahwa tim Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies yang telah dibentuk oleh Walikota akan bertugas menangkap dan memusnahkan anjing-anjing liar yang dibiarkan berkeliaran,” tandasnya.
Jasman berharap bahwa dengan diterbitkannya surat edaran ini, masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Semoga kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh,” pungkasnya. (FS)
Payakumbuh – Dalam menanggapi meningkatnya penangkapan dan penyalahgunaan narkoba di Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menggelar acara Batiah (Bicara Tentang Informasi dan Aspirasi Payakumbuh) bekerja sama dengan RRI Bukittinggi di Lobby Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu 11 Oktober 2023.
Batiah kali ini menghadirkan Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril, Sekretaris Dinas Pendidikan, Danil Defo, Kasatres Narkoba Kota Payakumbuh, IPTU Aiga Putra, dan Perwakilan Kacabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Tasman, sebagai narasumber.
Dalam presentasinya, Sekretaris Dinas Pendidikan Danil Defo menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Peran sekolah sangat krusial dalam mentransfer nilai-nilai anti narkoba kepada para siswa. Kami juga mendorong untuk bersama-sama menunjuk Duta Anti Narkoba di setiap sekolah,” ujar Danil.
Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril, menyampaikan bahwa kasus narkotika di Payakumbuh dan sekitarnya cukup mengkhawatirkan, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur, yang notabene adalah siswa.
Febrimenyatakan bahwa pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa anak-anak di bawah umur terlibat sebagai pengguna atau bahkan pengedar narkoba.
Hal ini terjadi karena mereka mungkin tidak memahami narkoba dan dampak jangka panjangnya.
Febri menambahkan, salah satu upaya untuk mengurangi kasus peredaran narkoba di Payakumbuh adalah dengan melakukan tes urin kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk deteksi dini.
Dalam konteks yang sama, Kasatres Narkoba Kota Payakumbuh, IPTU Aiga Putra, menegaskan bahwa melawan tindak pidana narkoba membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada siswa yang terlibat sebagai pengguna atau pengedar, karena kami akan memberikan perlindungan hukum,” tegas Aiga.
Sejalan dengan penyampaian tiga narasumber lainnya, Perwakilan Kacabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Tasman, menyatakan bahwa penanganan narkoba adalah tanggung jawab bersama masyarakat, tidak hanya di Payakumbuh, tetapi juga di kota-kota lain di Sumatera Barat.
“Marilah bersama-sama berupaya agar Payakumbuh dan Sumatera Barat bebas dari narkoba. Kami ingin para pelajar di Kota Payakumbuh dapat tumbuh dengan baik dan sehat tanpa terganggu oleh dampak buruk narkoba,” tutup Tasman. (FS)