Latest Post




Oleh : Vivi Desrianti Putri
Mahasiswa Ilmu Politik,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Andalas

Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL, merupakan pelaku ekonomi yang kebanyakan menjual dagangannya, atau membuka gerobaknya dengan memanfaatkan tempat yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki seperti di trotoar dan di pinggir jalan raya. Beberapa contoh diantara  nya ialah pedagang nasi goreng, martabak, permainan anak-anak, dan lain sebagainya.

Keberadaan PKL di beberapa kawasan seperti Pantai Padang, yang terletak di kawasan padat perkotaan di Kecamatan Padang Barat yang membentang dari daerah Purus hingga Muara Batang Arau Sumatera Barat menjadi permasalahan yang cukup serius bagi pemerintah Kota Padang. Hal ini di sebabkan karena dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan bahkan kerap kali menimbulkan kemacetan yang memengaruhi kenyamanan pengunjung, serta merusak keindahan pantai sebagai salah satu objek wisata unggulan yang ada di Kota Padang.

Bentuk ketidaknyamanan dari PKL yang tidak teratur tersebut dapat kita lihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sepanjang pantai,  penyalahgunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, adanya pungutan liar (Pungli), dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan para PKL di sepanjang pantai.

Dalam rangka penataan Pantai Padang yang tertib, indah, dan nyaman, pemerintah Kota Padang menerapkan suatu kebijakan tentang larangan berjualan di sepanjang pantai padang. Kebijakan ini dibuat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berhak mengatur daerah dan masyarakatnya sendiri.

Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut dibangunnya Lapau Panjang Cimpago (LPC) dengan tujuan pindahnya PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Pantai Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) sebagai tempat usaha. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan yang inovatif dari pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di pantai Purus Kota Padang. Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk kenyamanan masyarakat.

Ada beberapa dampak positif dengan adanya kebijakan ini, yaitu mengurangi kemacetan, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, serta terciptanya objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, dan nyaman. Namun, Meskipun demikian masih banyak masyarakat atau pedagang yang menentang atau menolak kebijakan tersebut dan tidak mau dipindahkan ke Lapau Panjang Cipago (LPC) dikarenakan masih kurangnya daya tarik wisatawan atau pengunjung yang datang untuk mampir membeli dagangan mereka di tempat yang baru.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mendatangkan dampak negatif bagi para pedagang yaitu menurunnya pendapatan masyarakat, sulitnya masyarakat memperoleh kebutuhan hidup, hilangnya mata pencarian masyarakat, dan lain sebagainya.

Hal ini menyebabkan banyak terjadi pelanggaran bahkan pemberontakan oleh PKL terhadap penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Sehingga masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Pantai Padang.

Dilansir dari beberapa sumber berita, hingga saat ini pemerintah Kota Padang terus melakukan upaya penertiban penataan pedagang kaki lima di sepanjang Pantai Padang. tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan Pantai Padang pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.

Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari kawasan jalan Samudera tepatnya di depan hotel My All hingga di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Padang No. 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang Sebagai Kawasan Wisata.

Agar terwujudnya kawasan Pantai Padang yang tertib, nyaman, dan indah, Pada hari Sabtu 30 September 2023 petugas terdiri dari Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.

Saat itu, petugas terpaksa menyita kursi dan meja yang ada di atas batu grib dan trotoar. Hal ini membuat sejumlah PKL yang tidak terima dengan penertiban tersebut sempat mencaci maki petugas Satpol PP dengan kata-kata kasar. Pedagang merasa bahwa mereka  telah lama berjualan di Pantai Padang dan memiliki hak untuk tetap berada disana, meskipun telah ada peraturan yang melarang berjualan disana. Namun para petugas tetap melakukan penertiban untuk menegakkan peraturan yang ada.

Dalam menerapkan kebijakan yang ada, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pengawasan serta kesadaran masyarakat dengan memberikan pemahaman yang mudah dipahami oleh masyarakat serta memberikan penyelesaian terkait permasalahan tersebut yang tentunya tidak merugikan masyarakat atau pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan dialog intensif bersama PKL dan warga setempat.untuk mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi dengan kesepakatan dari semua pihak sehingga pemerintah dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. 

Contohnya, kalau memang dengan cara memindahkan PKL ke tempat yang baru, pemerintah harus memberikan kenyamanan dan rasa aman di tempat baru tersebut berupa fasilitas umum yang nyaman, melakukan promosi yang banyak di media, atau didukung dengan banyak event menarik, agar area baru tersebut menjadi ramai dengan pengunjung, sehingga kelangsungan hidup PKL dalam perekonomian dapat terpenuhi. Disamping itu, keinginan pemerintahpun dapat terealisasi.(***)

 

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pemerintah Daerah dengan jumlah Penerbitan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak Tahun 2022 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Informasi ini diumumkan dalam acara Pembukaan Roadshow Bus KPK tahun 2023 di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Kamis 12 Oktober 2023.

“Pemko Payakumbuh sangat bersyukur atas penghargaan ini. Pada tahun 2022, kami berhasil menerbitkan 6 PSU, menjadikan kami daerah dengan penerbitan PSU terbanyak di Sumbar,” ujar Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman, kepada media.

Selain itu, Kota Payakumbuh juga termasuk dalam 9 Kabupaten/Kota di Sumbar yang telah mengeluarkan peraturan pendidikan anti korupsi.

“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, kami mendapatkan nilai 70,6 untuk Sumbar. Di samping itu, laporan LHKPN dari eksekutif kami juga telah dilaporkan dengan tingkat 100 persen,” tambahnya.

Jasman memberikan pesan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam melaksanakan tugasnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap prestasi ini akan menjadi tonggak bagi kami semua, sehingga Kota Payakumbuh akan menjadi daerah yang bersih dari korupsi,” tandasnya.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Deputi Bidang Pendidikan KPK RI, Forkopimda Sumbar, Bupati/Walikota se-Sumbar, Kepala OPD Prov. Sumbar, Inspektur Kab/Kota se-Sumbar, dan tamu undangan lainnya. (FS)

 

Payakumbuh – Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Payakumbuh, yang diadakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh pada Kamis 12 Oktober 023, dihadiri oleh pengurus Karang Taruna se-Kota Payakumbuh.

Asisten I Setdako Payakumbuh Dafrul Pasi, mewakili Pj Wako Payakumbuh Jasman, mengungkapkan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak seluruh lapisan masyarakat.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah perlintasan, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh.

Dafrul juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Payakumbuh disebabkan oleh narkotika.

Ia menegaskan bahwa P4GN bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama termasuk Karang Taruna sampai di tingkat kelurahan.

“Mari kita tingkatkan kepedulian masyarakat. Dalam pemberantasan narkoba, informasi dari masyarakat sangat berharga,” tambahnya.

Dafrul mendorong Karang Taruna untuk aktif dalam membuat program-program terkait P4GN dan menyebarkan pengetahuan ini ke masyarakat luas.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, menekankan pentingnya peran Karang Taruna dalam P4GN.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua dan pengurus Karang Taruna tingkat Kota Payakumbuh, Kecamatan, dan Kelurahan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dalam P4GN agar Kota Payakumbuh terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ketua Karang Taruna Kota Payakumbuh, Yonaldi, mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol karena telah menjadikan Karang Taruna sebagai mitra dalam menjalankan berbagai program, termasuk P4GN.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril, dan Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Payakumbuh, Ipda Yoza. (FS)

 

 – Demi mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi kasus rabies, Pemerintah Kota Payakumbuh telah merilis Surat Edaran dengan nomor ED/07/WK-PYK/2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.

Payakumbuh --- Jasman, Penjabat Walikota Payakumbuh, menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

“Langkah ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan penyebaran rabies. Kita berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya,” ujarnya pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.

Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies, serta Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 50 Tahun 2018.

Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam surat edaran ini:

Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang berpotensi menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis, diwajibkan untuk memelihara hewan-hewan tersebut di dalam pekarangan rumah.

Selain itu, hewan-hewan tersebut harus diandangkan atau diikat agar tidak dapat berkeliaran di jalan umum atau tempat-tempat umum.

Pemilik juga harus memastikan bahwa hewan-hewan tersebut dilengkapi dengan alat perlengkapan pengamanan.

Selanjutnya, pemilik hewan bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan hewan-hewan peliharaan mereka, termasuk memberi makan dan minum, mengikat, dan tidak membiarkan mereka berkeliaran bebas.

“Ketiga, pemilik hewan harus memastikan bahwa hewan-hewan peliharaan mereka divaksinasi terhadap rabies di Puskeswan atau di Kelurahan saat vaksinasi rabies massal, atau melalui dokter hewan dan/atau klinik hewan yang memiliki izin satu kali dalam satu tahun,” jelasnya dalam surat edaran.

Masyarakat juga diminta untuk menghindari menyentuh atau mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, atau hewan yang baru melahirkan, guna menghindari gigitan HPR.

Jasman meyampaikan bahwa jika terjadi gigitan, disarankan untuk segera membersihkan luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 hingga 15 menit, dan kemudian membawa korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Apabila terdapat kasus gigitan, diimbau untuk segera melaporkannya ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan dari kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

Jasman menambahkan bahwa tim Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies yang telah dibentuk oleh Walikota akan bertugas menangkap dan memusnahkan anjing-anjing liar yang dibiarkan berkeliaran,” tandasnya.

Jasman berharap bahwa dengan diterbitkannya surat edaran ini, masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.

“Semoga kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh,” pungkasnya. (FS)




Padang- Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sumatera Barat beri dukungan kepada Prabowo dan Gibran untuk berpasangan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden, menilai keduanya bisa saling melengkapi satu sama lain

Begitu yang diungkapkan kepada awak media oleh Megri Fernando Ketua TIDAR Sumbar yang didampingi Sekretaris, Fernando Anggiatman, Kamis (12/10/2023) di Padang.

Ketua Tidar menjelaskan, Bapak Prabowo memiliki karakter berani, tegas, dan berwibawa, sedangkan Gibran dipandang sebagai representasi kalangan milenial.

"Mas Gibran punya aspek sendiri dekat dengan demografis kita yang mayoritas generasi muda," kata dia.

'' Namun kita  tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan usia dalam pencapresan. Saya dukung Gibran agar bisa berpasangan dengan Pak Prabowo," ujarnya.

Mantan ketua KNPI Kota Padang tersebut menilai Gibran tak hanya sukses saat menjadi pengusaha dan bisa menjadi contoh bagi generasi muda, tetapi juga telah membuktikan kinerjanya sebagai Wali Kota Surakarta dengan berbagai gebrakan pembangunan. “Gibran adalah sosok anak muda milenial yang tidak hanya sukses sebagai pengusaha, tetapi saat menjadi Wali Kota Solo (Surakarta) juga terlihat gebrakannya yang luar biasa,” bebernya.

Gibran merupakan sosok yang nantinya akan membawa Indonesia Menuju Emas. TIDAR Sumbar optimistis jika Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo, Pilpres 2024 akan dimenangkan. “Kami optimistis.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran  merupakan pasangan ideal untuk dicalonkan di Pilpres 2024 mendatang. Senioritas Prabowo Subianto, dengan pengalaman di militer dan di kancah politik Indonesia, akan diimbangi dengan tokoh milenial Gibran, tutupnya.(***)

 

Payakumbuh – Dalam menanggapi meningkatnya penangkapan dan penyalahgunaan narkoba di Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menggelar acara Batiah (Bicara Tentang Informasi dan Aspirasi Payakumbuh) bekerja sama dengan RRI Bukittinggi di Lobby Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu 11 Oktober 2023.

Batiah kali ini menghadirkan Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril, Sekretaris Dinas Pendidikan, Danil Defo, Kasatres Narkoba Kota Payakumbuh, IPTU Aiga Putra, dan Perwakilan Kacabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Tasman, sebagai narasumber.

Dalam presentasinya, Sekretaris Dinas Pendidikan Danil Defo menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Peran sekolah sangat krusial dalam mentransfer nilai-nilai anti narkoba kepada para siswa. Kami juga mendorong untuk bersama-sama menunjuk Duta Anti Narkoba di setiap sekolah,” ujar Danil.

Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril, menyampaikan bahwa kasus narkotika di Payakumbuh dan sekitarnya cukup mengkhawatirkan, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur, yang notabene adalah siswa.

Febrimenyatakan bahwa pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa anak-anak di bawah umur terlibat sebagai pengguna atau bahkan pengedar narkoba.

Hal ini terjadi karena mereka mungkin tidak memahami narkoba dan dampak jangka panjangnya.

Febri menambahkan, salah satu upaya untuk mengurangi kasus peredaran narkoba di Payakumbuh adalah dengan melakukan tes urin kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk deteksi dini.

Dalam konteks yang sama, Kasatres Narkoba Kota Payakumbuh, IPTU Aiga Putra, menegaskan bahwa melawan tindak pidana narkoba membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada siswa yang terlibat sebagai pengguna atau pengedar, karena kami akan memberikan perlindungan hukum,” tegas Aiga.

Sejalan dengan penyampaian tiga narasumber lainnya, Perwakilan Kacabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Tasman, menyatakan bahwa penanganan narkoba adalah tanggung jawab bersama masyarakat, tidak hanya di Payakumbuh, tetapi juga di kota-kota lain di Sumatera Barat.

“Marilah bersama-sama berupaya agar Payakumbuh dan Sumatera Barat bebas dari narkoba. Kami ingin para pelajar di Kota Payakumbuh dapat tumbuh dengan baik dan sehat tanpa terganggu oleh dampak buruk narkoba,” tutup Tasman. (FS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.