Latest Post




Padang- Menjelang Pemilu 2024 mendatang suasana politik di Kota Padang sudah mulai memanas, jangan ada oknum penjabat Pemerintah dan Oknum Anggota DPRD  tidak mengintervensi masyarakat baik itu Camat, Lurah dan RW/RT untuk menentukan pilihan pada pemilu yang akan datang.

Hal itu dikatan Osmon Ketua Bidang Litbang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat kepada awak media Kamis, (12/10/2023) di Padang.

Menurut pria yang juga pendiri organisasi IKW-RI tersebut, Menjelang Pemilu suasana politik sudah mulai memanas, itu dibuktikan dilapangan dengan adanya beberapa spanduk-spanduk yang segaja dirusak oleh oknum dari salah satu tim sukses yang sudah sampai ke tahap Camat, Lurah dan RW/RT.

Kita berharap pemilu tahun 2024 yang akan memdatang bisa berjalan dengan lancar dan damai, sehingga masyarakat bisa bebas menentukan pilihannya sendiri, harapnya.

Dirinya menjelaskan, kita tidak mau ada lagi intervensi-intervensi dari kelompok yang mengatas namakan tim sukses dari salah satu calon Anggota DPRD, yang melibatkan Camat,Lurah dan RW/RT untuk dipaksakan memilih salah satu calon.

Menurutnya, Seluruh perangkat RW dan RT tidak perlu takut kalau ada paksaan. Karena RW dan RT dipilih langsung oleh masyarakat.

Kemudian kata dia, untuk seluruh perangkat RW dan RT atau perangkat desa sudah diatur terkait netralitas di dalam kegiatan kampanye, paling tidak ada dua undang-undang yang mengatur secara tegas terkait netralitas itu," katanya.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa.

"Di dalam UU tersebut jelas diatur ada larangan untuk kemudian ikut terlibat dalam berbagai bentuk kampanye," tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, ada pula UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur secara tegas bahwa perangkat desa dan lurah harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Adapun Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Sementara UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah). (SRP)

 

Payakumbuh – Pada Senin, 16 Oktober 2023, Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman, memimpin Apel Pagi di halaman kantor Wali Kota.

Hadir dalam apel tersebut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kabag di Setdako, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional.

Jasman menekankan pentingnya percepatan seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Sekarang bulan Oktober, kegiatan yang masih tertunda harus dipercepat. Alhamdulillah, kinerja kita sudah mencapai 63 persen dan beberapa masih dalam proses. Ini adalah progres yang baik, mari kita pertahankan,” ujar Pj. Wako Jasman.

Selain itu, Jasman meminta kepada kepala OPD untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan di OPD masing-masing agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kegiatan di dinas harus dipercepat, karena sekarang sudah memasuki triwulan empat. Tetapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Jasman.

Mengenai perayaan HUT Kota Payakumbuh, Jasman menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak perlu mahal, yang terpenting adalah meriah dan melibatkan masyarakat Payakumbuh.

“HUT Kota ini adalah untuk masyarakat kita, jadi masyarakat harus terlibat dan merayakannya, biar sederhana yang penting meriah,” ucapnya.

Jasman mengajak untuk mendorong kecamatan dan kelurahan untuk mengadakan kegiatan dalam rangka HUT kota ini. Kami berharap kegiatan ini dapat difokuskan di kecamatan dan kelurahan karena inilah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat kita. HUT ini adalah milik masyarakat kita juga. (FS)

 

Payakumbuh – Penjabat Walikota Payakumbuh, Jasman, turut hadir dalam pembukaan Turnamen Terbuka POLDAM CUP 2023 di Lapangan Futsal Peto, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.

Kepala Disparpora Payakumbuh, Novriwandi, serta Sekretaris Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, juga turut serta dalam acara ini.

Pada pertandingan awal, Tim Boarta (Bodi) berhadapan dengan Tim Mutiara Hitam. Dalam sambutannya, Jasman menekankan betapa pentingnya inisiatif dari POLDAM Kota Payakumbuh (Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran) sebagai contoh yang harus diikuti oleh OPD lainnya. Kreativitas yang mereka tampilkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi upaya POLDAM dalam menyelenggarakan Turnamen Futsal ini. Saya berharap semua OPD dapat mengadopsi semangat kreatifitas ini,” ujar Jasman pada Minggu sore, 15 Oktober 2023.

Dia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan membantu mengidentifikasi dan membina bakat-bakat futsal sehingga potensi generasi muda dapat tergali dengan baik.

“Ini adalah hal yang positif. Saya bangga dengan semangat kreatifitas yang ditunjukkan oleh POLDAM. OPD lainnya juga seharusnya mengadopsi semangat kreatif dalam bentuk lain, dan saya berharap POLDAM Cup 1 ini akan terus berlanjut di masa depan. Kegiatan semacam ini akan membentuk karakter,” tandasnya.

Ketua Panitia POLDAM Cup 1, Dewi “Centong” Novita, mengungkapkan bahwa turnamen ini diikuti oleh puluhan tim dari berbagai Kabupaten dan Kota. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat, terutama para pecinta futsal, untuk menyalurkan hobi mereka. Futsal saat ini terus berkembang dan semakin diminati oleh masyarakat.

“Iya, selain sebagai ajang silaturahmi, Poldam Cup 1 yang kita gelar hari ini juga merupakan kesempatan bagi pecinta olahraga Futsal di Payakumbuh untuk menyalurkan minat mereka. Turnamen ini diikuti puluhan tim dari berbagai Kabupaten dan Kota,” ungkap Dewi.

Mantan Camat Payakumbuh Timur juga menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat membantu mencegah berbagai kenakalan remaja. Pihaknya juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Group Petto yang mendukung kegiatan ini.

“Turnamen ini juga diharapkan dapat membantu mencegah berbagai kenakalan remaja. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Group Petto yang memberikan dukungan penuh pada kegiatan ini,” tutup Dewi.

Sementara Asosiasi Kota (ASKOT) Futsal Kota Payakumbuh berharap agar setiap Turnamen Futsal tidak membatasi pemain, bahkan jika ada pemain/atlet PORPROV. Yang perlu dilakukan adalah membatasi jumlah pemain yang akan bertanding.

“Jika memungkinkan, sebaiknya tidak ada batasan/larangan untuk pemain atau atlet yang ikut bertanding, bahkan jika ada atlet PORPROV. Yang perlu dilakukan adalah membatasi jumlahnya saja,” harap Nofriwandi.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh juga menyatakan bahwa kegiatan/turnamen terbuka yang diadakan sangat bermanfaat dalam membina atlet Futsal, sehingga diharapkan di masa depan akan muncul atlet-atlet yang siap berlaga dalam berbagai tingkatan.

“Ini (Turnamen Terbuka) sangat bermanfaat dalam pembinaan atlet Futsal di Payakumbuh. Semoga di masa depan akan muncul atlet-atlet yang siap berlaga dalam berbagai tingkatan,” tambahnya. (FS)

Payakumbuh --- Tendangan pertama yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Jasman yang diwakili Staf Ahli Elfi Jaya menandakan dibukanya secara resmi pertandingan sepak bola Karang Taruna Cup 2023 yang digelar di Lapangan Porseba FC Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (14/10) sore.


Pertandingan ini mempertemukan 16 tim dari Provinsi Riau, Sumbar, dan Jambi dan akan berlangsung dari 14 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2023. Pada pembukaan tersebut hadir Anggota DPRD Mesrawati, Ketua KONI Yengki Oktrio, Ketua Askot PSSI Diki Engla Mardianto, perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Ahli Elvi Jaya menyampaikan apresiasi kepada KT. Karya Bersama Kelurahan Subarang Batuang yang telah mengangkat sebuah turnamen cukup bergengsi dengan mengundang pemain dari Sumbar Riau Jambi.


"Kami berharap dalam pertandingan ini kita semua bisa menjaga sportifitas, bermain badunsanak karena kita sama-sama orang Indonesia. Jangan dikemukakan emosi, lihatkan talenta dan berikan permainan terbaik," ujarnya.


Senada, Ketua KONI Yengki Oktrio dan Ketua Askot PSSI Kota Payakumbuh Diki Engla Mardianto turut menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna Karya Bersama yang telah menggeliatkan iven turnamen sepak bola di Kota Payakumbuh.


"Pada acara pembukaannya antusias masyarakat dan penonton cukup tinggi, ramai yang hadir. Semoga tahun depan acara ini bisa dilangsungkan dengan menghadirkan lebih banyak tim," kata keduanya.


Sementara itu, Ketua Karang Taruna Karya Bersama Aidul Fajri didampingi Ketua Panitia Ade mengatakan acara ini terselenggara berkat dukungan dari anggota karang taruna serta nniak mamak dan tokoh masyarakat yang begitu tinggi. Mulai dari persiapan acara hingga bisa terlaksana seperti pada hari pembukaan. Di tambah, animo masyarakat yang sudah merindukan adanya pertandingan sepak bola di Lapangan Porseba.


"Terakhir kita menggelar kegiatan serupa pada 2019 lalu, saat kita infomasikan kepada masyarakat, antusiasnya sangat luar biasa. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan kepada karang taruna dan semoga acara ini berlangsung dengan baik hingga akhir hendaknya," ujarnya. (FS)

 


Padang, maklumatnews.com --- Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN Imam Bonjol) dengan bangga menghadiri undangan dari Inspektorat Jenderal (ITJEN) dalam rangka berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas Kementerian Agama. Hal ini ditandai dengan penandatangananan penyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) oleh 7 PTKN yang menjadi pilot project program penguatan SPI yang dihadiri oleh   Inspektur Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam  Kementerian Agama. 12/10

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, UIN Imam Bonjol diwakili oleh KA. BIRO AUPK Muhammad Fuad Nasar, M. Sc, Kepala SPI, Welhendra, SE, MM, Ak, Sekretaris SPI, Nurhayati, Se, serta tim humas. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas strategi dan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi SPI di lingkungan UIN Imam Bonjol. Penguatan kapabilitas SPI ini merupakan salah satu langkah strategis dalam membuat sistem pengendalian sebagai langkah preventif pengawasan.

Rektor UIN Imam Bonjol yang diwakili oleh Kepala Biro AUPK , menyatakan, "Kami sangat menghargai undangan ITJEN dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kapabilitas SPI di universitas kami. Ini akan membantu memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya universitas."

Peningkatan kapabilitas SPI akan menjadi langkah penting dalam mendukung visi dan misi UIN Imam Bonjol untuk menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Inspektur Jenderal Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E, M.Si, CA, CSEP dalam sembutannya mengatakan “SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas di Kementerian Agama. Nantinya, jika ditemukan ada masalah, Itjen tidak perlu turun ke lapangan. Namun dapat mengoptimalkan peran SPI,”

“Hal ini sebagaimana mandatory Menteri Agama saat saya dipercaya untuk menjadi Irjen, arahan Menteri saat itu Irjen harus membuat membuat sistem pengendalian yang mengutamakan preventif daripada represif dalam hal pengawasan," terang Irjen Faisal.

Irjen Faisal mengatakan bahwa, ke depan peran SPI diharapkan juga dapat mengawal terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi kolaborasi Itjen dengan PTKN Menurutnya hal ini merupakan sebuah upaya untuk membentuk membentuk good university governance.

“Berbagai komitmen harus dirancang bangun bersama, untuk memperkokoh layanan pada masyarakat,” jelasnya. 

Ali  Ramdhani ini mengungkapkan bahwa SPI merupakan teman sejati bagi Rektor yang memberikan ruang nyaman dan aman.  “Artinya SPI mampu menjadi pintu pengaman awal dalam penyelenggaraan PTKN. SPI memiliki fungsi substantif bahwa dalam setiap penyelenggaraan layanan kemahasiswaan tidak akan bermakna tanpa adanya SPI,” tegasnya

Pertemuan ini diharapkan akan menghasilkan rencana aksi konkret dan kerjasama yang lebih erat antara UIN Imam Bonjol dan ITJEN untuk memastikan bahwa SPI di universitas ini beroperasi pada tingkat optimal. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.




Oleh : Vivi Desrianti Putri
Mahasiswa Ilmu Politik,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Andalas

Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL, merupakan pelaku ekonomi yang kebanyakan menjual dagangannya, atau membuka gerobaknya dengan memanfaatkan tempat yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki seperti di trotoar dan di pinggir jalan raya. Beberapa contoh diantara  nya ialah pedagang nasi goreng, martabak, permainan anak-anak, dan lain sebagainya.

Keberadaan PKL di beberapa kawasan seperti Pantai Padang, yang terletak di kawasan padat perkotaan di Kecamatan Padang Barat yang membentang dari daerah Purus hingga Muara Batang Arau Sumatera Barat menjadi permasalahan yang cukup serius bagi pemerintah Kota Padang. Hal ini di sebabkan karena dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan bahkan kerap kali menimbulkan kemacetan yang memengaruhi kenyamanan pengunjung, serta merusak keindahan pantai sebagai salah satu objek wisata unggulan yang ada di Kota Padang.

Bentuk ketidaknyamanan dari PKL yang tidak teratur tersebut dapat kita lihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sepanjang pantai,  penyalahgunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, adanya pungutan liar (Pungli), dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan para PKL di sepanjang pantai.

Dalam rangka penataan Pantai Padang yang tertib, indah, dan nyaman, pemerintah Kota Padang menerapkan suatu kebijakan tentang larangan berjualan di sepanjang pantai padang. Kebijakan ini dibuat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berhak mengatur daerah dan masyarakatnya sendiri.

Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut dibangunnya Lapau Panjang Cimpago (LPC) dengan tujuan pindahnya PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Pantai Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) sebagai tempat usaha. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan yang inovatif dari pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di pantai Purus Kota Padang. Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk kenyamanan masyarakat.

Ada beberapa dampak positif dengan adanya kebijakan ini, yaitu mengurangi kemacetan, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, serta terciptanya objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, dan nyaman. Namun, Meskipun demikian masih banyak masyarakat atau pedagang yang menentang atau menolak kebijakan tersebut dan tidak mau dipindahkan ke Lapau Panjang Cipago (LPC) dikarenakan masih kurangnya daya tarik wisatawan atau pengunjung yang datang untuk mampir membeli dagangan mereka di tempat yang baru.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mendatangkan dampak negatif bagi para pedagang yaitu menurunnya pendapatan masyarakat, sulitnya masyarakat memperoleh kebutuhan hidup, hilangnya mata pencarian masyarakat, dan lain sebagainya.

Hal ini menyebabkan banyak terjadi pelanggaran bahkan pemberontakan oleh PKL terhadap penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Sehingga masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Pantai Padang.

Dilansir dari beberapa sumber berita, hingga saat ini pemerintah Kota Padang terus melakukan upaya penertiban penataan pedagang kaki lima di sepanjang Pantai Padang. tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan Pantai Padang pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.

Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari kawasan jalan Samudera tepatnya di depan hotel My All hingga di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Padang No. 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang Sebagai Kawasan Wisata.

Agar terwujudnya kawasan Pantai Padang yang tertib, nyaman, dan indah, Pada hari Sabtu 30 September 2023 petugas terdiri dari Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.

Saat itu, petugas terpaksa menyita kursi dan meja yang ada di atas batu grib dan trotoar. Hal ini membuat sejumlah PKL yang tidak terima dengan penertiban tersebut sempat mencaci maki petugas Satpol PP dengan kata-kata kasar. Pedagang merasa bahwa mereka  telah lama berjualan di Pantai Padang dan memiliki hak untuk tetap berada disana, meskipun telah ada peraturan yang melarang berjualan disana. Namun para petugas tetap melakukan penertiban untuk menegakkan peraturan yang ada.

Dalam menerapkan kebijakan yang ada, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pengawasan serta kesadaran masyarakat dengan memberikan pemahaman yang mudah dipahami oleh masyarakat serta memberikan penyelesaian terkait permasalahan tersebut yang tentunya tidak merugikan masyarakat atau pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan dialog intensif bersama PKL dan warga setempat.untuk mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi dengan kesepakatan dari semua pihak sehingga pemerintah dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. 

Contohnya, kalau memang dengan cara memindahkan PKL ke tempat yang baru, pemerintah harus memberikan kenyamanan dan rasa aman di tempat baru tersebut berupa fasilitas umum yang nyaman, melakukan promosi yang banyak di media, atau didukung dengan banyak event menarik, agar area baru tersebut menjadi ramai dengan pengunjung, sehingga kelangsungan hidup PKL dalam perekonomian dapat terpenuhi. Disamping itu, keinginan pemerintahpun dapat terealisasi.(***)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.