Tugas Bawaslu Dan Saksi Tidak Jauh Berbeda
Tugas Bawaslu Dan Saksi Tidak Jauh Berbeda
Tanah Datar, Maklumatnews - “Tugas dan fungsi badan pengawasan Pemilihan umum dengan saksi tidak jauh berbeda dan hanya beda tipis yaitu menjaga dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan tanpa kecurangan”.
Hal itu disampaikan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanah Datar, Andre Azki pada acara pembekalan atau pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024 di Ballroom Hotel Emersia Batusangkar, Rabu (7/2).
.
“Disamping itu, tugas Bawaslu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran dan perlindungan proses Pemilu serta mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaanya”, ujar Andre lagi.
“Oleh karena itu, diadakanlah pelatihan ini dengan undangan yang diberikan hanya untuk koordinator saksi satu orang untuk satu kecamatan di seluruh Tanah Datar dengan jumlah 500 lebih peserta ini untuk bekal bagi peserta Pemilu pada tahun 2024 agar dapat memperoleh hasil pemilu yang kita harapkan”.
Andre Azki Dalam acara pembukaan didampingi Harmesyoni, anggota Bawaslu juga selaku panitia acara dan Al Azhar Rasyidin, serta Zulman Hendrizal berharap Saksi dapat melaksanakannya dengan baik sehingga apabila ada pelaporan kondisi dan pencatatan, Saksi dapat memberikan alat bukti sehingga proses hukum bisa dengan mudah dilakukan.
Pada sesi pemaparan, Hamdan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyampaikan materi terkait masa proses Pemilu mulai dari persiapan, pemungutan suara, serta penghitungan suara Pemilu 2024.
Dari pemaparannya itu Hamdan berharap peserta pelatihan Saksi dapat mengerti dan paham serta melalui proses dan tahapan pemilu ini nanti dengan baik sehingga kejadian dan pelanggaran Pemilu dapat diantisipasi serta dicegah dan tidak merugikan bagi kontestan di kemudian hari. (Pinos)