Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencopotan dilakukan sesuai dengan telegram bernomor ST/322/XI/Kep/2020 tanggal 16 November tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (16/11).
Untuk Nana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya Kapolda Jawa Timur.
Lalu Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri.
Posisi dia digantikan Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya Aslog Kapolri.
Selain itu, Idham Azis juga memutasi Kapolda Bali Irjen Petrus Golose sebagai perwira tinggi (pati) Bareskrim Polri.
Sebagai penggantinya, Idham menunjuk Irjen Putu Jayan Danu Putra yang kini masih menjabat Widyasiwara Utama Sespim Lemdiklat.
Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Posisinya digantikan oleh Irjen Refdi Andri yang sebelumnya Koorsahli Kapolri.
Kemudian Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Fadil Imran.
Untuk posisi yang ditinggalkan, Idham menunjuk Irjen Rikwanto yang kini masih menjabat Kapolda Maluku Utara.
Untuk kekosongan posisi Kapolda Maluku Utara, Idham mempercayakan kepada Irjen Risyapudin Nursin yang sebelumnya Kakorbinmas Baharkam Polri.
Nama lainnya yang kebagian mutasi ialah Brigjen Ferdy Sambo yang kini masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Dia dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri.
Selanjutnya, Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Lemdiklat, dia diangkat menjadi Kapolda Jambi menggantikan Irjen Firman Shantyabudi yang ditunjuk menjadi Aslog Kapolri.(*)
Hazim dan Nabila memang terkendala biaya untuk melanjutkan kuliah ke mesir, merekapun membutuhkan bantuan dari pihak.
Epyardi Asda yang mengetahui hal tersebut, dengan cepat memberikan bantuan kepada Hazim dan Nabila yang berada di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (24/10).
"Saya sangat bangga kepada mereka berdua. Banyak anak-anak dan pemuda Solok yang berprestasi dan kita harus bersama sama memberikan perhatian lebih untuk anak muda sekaligus menyiapkan wadah kreatifitas untuk pengembangan diri mereka." Ungkap Epyardi Asda
Epyardi Asda juga berpesan, "agar Hazim dan Nabila benar benar serius belajar di Negeri orang. Agar saat pulang nanti Hazim dan Nabila mampu menyebarkan nilai positif dan ilmu agama untuk masyarakat Kabupaten Solok".
Epyardi Asda mendoakan semoga Hazim dan Nabila sukses belajar di Mesir dan menjadi kebanggaan Masyarakat Kabupaten Solok.(*)
TIM MEDIA CENTER ASDA-PANDU
Wallahu a'lam bishshawab.
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK
Dilansir oleh Kompas.com.(6/10/2020). Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan. Muncul pro dan kontra di tengah masyarakat.
Tidak hanya kaum buruh, semua elemen masyarakat turun ke jalan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan berpihak pada investor korporat.
Dengan dukungan tujuh dari sembilan Parpol Parlemen, dua yang menolak yakni Partai Gerinda dan PKS. Di pihak pemerintah diwakili antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Paripurna DPR itu berlangsung Senin (5/10/2020)
Mengesahkan UU. Kemudian lahirlah daftar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang setebal 905 halaman memunculkan kontroversial.
"Menurut Marwan dari Partai Demokrat, UU Cipta kerja dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak." Namun, UU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia.
Adapun menurut KSPI ada tiga belas poin yang disoroti buruh yaitu:
1. Uang pesangon dihilangkan.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh. dihitung per jam.
4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan dapat mem-PHK kapan pun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasar asing bebas masuk.
11. Buruh dilarang protes ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di hari Jumat cukup satu jam termasuk salat Jumat.
Akibat UU Omnibus Law Cilaka benar-benar membuat buruh dan keluarganya terancam bertambah menderita. Sedangkan investor para cukong asing dan aseng diuntungkan akan menguasai aset-aset milik negara dengan dalih investasi. Padahal sejatinya liberalisasi kepemilikan, semua akan dikuasai dan dirampok tanpa memikirkan dampak pengaruh lingkungan yang ditimbulkannya. Hal ini karena sudah tidak ada lagi delik hukum yang menjeratnya.
Seharusnya jika pemerintah peka dan peduli terhadap rakyatnya, mestinya yang menjadi skala prioritas adalah memutus rantai penyebaran virus Corona. Sebab, akibatnya sangat vatal, yakni terjadi resesi ekonomi yang semakin mendalam dan menakutkan. Meningkatnya kemiskinan karena banyaknya pengangguran dan PHK, belum lagi dampak disahkannya UU Omnibus Law Cilaka, rakyat bagaikan hidup ibarat ikan di daratan. Ditinjau dari sudut pandang ini, pemerintah begitu abai tidak bertanggung jawab akan rakyatnya. Apalagi kasus terdampak pandemi masih tinggi, artinya nyawa rakyat yang dipertaruhkan. Benar-benar zalim.
Sejak awal, publik dan semua elemen masyarakat sudah menolak. Namun, tidak digubris. Wajar jika akhirnya memicu unjuk rasa besar-besaran sampai mengorbankan nyawa. Hal itu menunjukkan betapa para buruh sangat marah, berjuang untuk menuntut hak mereka sebagai reaksi keputusan DPR dan pemerintah yang sangat zalim. Sudah berulang kali mengkhianati dan menyakiti hati rakyatnya. Itulah wajah buruk demokrasi, katanya DPR dipilih oleh rakyat mewakili aspirasi rakyat. Ternyata malah mengkhianati rakyatnya.
Apa pun, dalam sistem demokrasi bisa terjadi. Biaya politik yang tinggi, baik pilpres, pileg dan pilkada memerlukan uang yang tinggi. Menurut Mantan Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan bahwa, "Sekarang demokrasi kriminal, yang merusak negeri ini. Adanya transaksi menyewa partai. Jika ingin menjadi bupati harus nyewa partai 20-50 miliar, gubernur 100-300 miliar. Pada tahun 2009, saya pernah ditawari untuk capres dimana satu partai 300 miliar jika tiga partai kan hampir satu triliun, bagaimana dengan capres tahun 2019 tentu lebih tinggi," ujarnya. (Medcom.id 21/4/2018)
Itulah di antara penyebab terjadinya kongkalikong antara pemilik modal dengan elit politik. Tidak ada makan siang gratis. Untuk balas jasa harus mengikuti arahan tuannya. Dengan membuat hukum atau aturan-aturan yang memihak pada pengusaha, investor asing dan aseng. Dampaknya bisa kita rasakan, ekonomi kita dijajah dan dijarah.
Begitu juga dengan penguasa, berkongsi dengan kapitalis asing dan aseng. Akibatnya berubah menjadi sistem politik oligarki, dimana segelintir kelompok pengusaha para cukong inilah, yang turut campur tangan mengatur kebijakan negara ini. Dampaknya penguasa hanya sebagai boneka, yang tidak berdaulat, rakyat dijadikan tumbal.
Semua itu karena sistem sekularisme yang diadopsi oleh negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur ke ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Dalam sistem demokrasi sekuler, pembuat hukum diserahkan pada manusia. Dalam hal ini anggota dewan legislatif (DPR). Wajar, jika menimbulkan ketidakadilan, perselisihan, kemudaratan, kesengsaraan dan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim, hasil pemilihan suara terbanyak yang memutuskan sesuatu bukan berdasar halal dan haram. Karena pada dasarnya akal manusia terbatas yang dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan asas manfaat, untuk dirinya sendiri maupun kelompoknya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Islam.
Sejatinya yang paling berhak membuat hukum atau aturan untuk manusia adalah Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman Allah dalam (QS. Yusuf [12 ]: 40)
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Kalimat ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ yang berarti tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Menandakan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum untuk mengatur manusia, bukan manusia yang membuat hukum untuk mengatur hidupnya sendiri.
Lalu timbul pertanyaan, bolehkah manusia membuat peraturan atau sebuah hukum? Jawabannya adalah boleh, selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan paham-paham sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan), liberalisme (paham kebebasan), pluralisme (paham semua agama benar), demokrasi, dan isme-isme lainnya. Sebab, semua sistem tersebut bertentangan dengan Islam. Pastinya akan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim yang tidak taat dan tidak mau menerapkan syariat. Jadilah pengkhianat negara, bangsa dan rakyat.
Saatnya kita tinggalkan sistem kufur, kembali ke sistem Islam. Kita tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja produk dari UU yang batil, karena akan membawa pada kesengsaraan, penderitaan, dan kemudaratan. Hanya Islam yang memberikan rahmatan lil alamin bagi semua umat manusia baik muslim maupun nonmuslim. Karena Islam adalah agama sekaligus ideologi, sebagai petunjuk hidup dan problem solving yang dapat menyelesaikan semua masalah dengan tuntas.
Allah telah menyiapkan azab yang pedih bagi pemimpin zalim yang menyengsarakan rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” [QS. Asy-Syuuraa [42]: 4)
Dalam hadis ditegaskan bahwa para pemimpin zalim yang menipu rakyat dengan janji-janji palsunya, diharamkan baginya surga. Rasulullah saw. bersabda:
مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
“Barang siapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga."
Bahkan Rasulullah saw. mendoakan turunnya kesusahan bagi para pemimpin zalim penindas rakyat.
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.
“Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia.” (HR. Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab.
Untuk Juara kedua diraih oleh Beni dan Ica dari Team PUGC Padang United Gateball Sumatera Barat sedangkan untuk Juara ketiga kembali diraih oleh Team BWS.S-V Balai Wilayah Sungai Sumatera - V dari Kota Padang Sumatera Barat Atas Nama Wahyu dan Dedek.
Juara Harapan 1 Jatuh kepada Fauzi dan Rezki dari team FUGC Padang United Gateball Kota Padang, Sedangkan team dari tuan rumah Paliko Kota Payakumbuh yang diawaki oleh Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.AP, M.H berpasangan dengan Yusuf harus puas dengan meraih Juara Harapan 2 sedangkan Team dari PUPR Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dari Kota Padang dengan pemainnya Agung dan Keke meraih Juara Harapan 3 atau berada di posisi ke 6.
Sedangkan untuk pemilihan pemain Favorit dalam Tournamen Gateball kali ini jatuh jatuh kepada David berpasangan dengan Bendri dari Team BWS.S-V, sedangkan untuk kostum terbaik diraih oleh Team PERGATSI Deli Serdang Sumatera Utara.
Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S. A.P, M.H Dalam sambutannya pada penutupan Tournamen tersebut mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggaraan Tournamen Gateball ini yang dari awal pembukan sampai penutupan berjalan dengan baik, dan ucapan yang sama juga disampaikan kepada Team Team yang berlaga dalam Tournamen Gateball yang bisa menjunjung tinggi Sportifitas didalam melaksanakan pertandingan dan lebih lagi masih bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 tutur Dandim mengakhiri.
(pendim0306).