Hut RI ke 77, 135 Orang Warga Binaan Lapas Payakumbuh Mendapat Remisi
Payakumbuh – Wali Kota Payakumbuh menyerahkan remisi lazim kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Payakumbuh, terhadap peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ke 77).
Dari total 256 warga binaan, 135 orang diantaranya mendapat remisi lazim (RU) berikut berdasarkan SK Kemenkum HAM lewat Dirjen Pemasyarajatan Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tertanggal 17 Agustus 2022.
Kalapas Kelas II B Muhamad Kameily menyebutkan, lapas yang berdiri sejak 1883 berikut dan udah jadi cagar budaya, kala ini memgalami over capacity lebih berasal dari 300 persen. Dimana kapasitas normalnya hanya untuk 70 orang.
“Mengatasi kepadatan tersebut, kita udah memindahkan beberapa warga binaan ke lapas lain di Sumbar,” kata Kalapas Muhammad Kameily kala penyerahan remisi di Lapas kelas II B Payakumbuh, Rabu (17/08).
“Dari kuantitas berikut didominasi persoalan narkotika. Narapidana narkotika 110 orang, tahanan persoalan narkotika 44 orang, narapidana kriminal lazim 70 orang dan tahanan kriminal lazim 32 orang,” ungkapnya.
Dikatakan Kalapas, berdasarkan SK Kemenkumham RI, yang mendapat RU I sebanyak 134 orang. Dimana RU I 1 bulan 25 orang, RU I 2 bulan 32 orang, RU I 3 bulan 32 orang RU I 4 bulan 35 orang, RU I 5 bulan 9 orang dan 1 orang RU I 6 bulan.
“Untuk RU II tahun ini hanya satu orang atas nama Ridwan Sidik dan dia dapat segera pulang dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga dan penduduk sekitar,” terangnya.
Sementara itu ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus yang mewakili Wali Kota Payakumbuh mengatakan, perlindungan remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang udah berkomitmen ikuti program-program pembinaan.
“Bagi semua Warga Binaan yang meraih remisi terhadap hari ini, manfaatkanlah moment ini sebagai sebuah stimulus untuk selalu berperilaku baik, taat terhadap keputusan dan selalu ikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” katanya.
Dia berpesan, kepada semua narapidana yang meraih remisi, terlebih yang segera bebas, Hamdi mengingatkan sehingga terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya ucapkan selamat, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu termasuk di hadiri oleh Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BNNK Payakumbuh, Asisten III, Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh serta OPD terkait. (MS)