Lima Puluh Kota — Luar biasa. Kinerja percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota memperoleh sorotan besar dari Tim Lintas Kementerian dan Lembaga (K/L). Tak tanggung-tanggung tim berkekuatan 22 orang terjun dan menyebar di empat kenagarian, Nagari Tanjuang Bungo, Nagari Sungai Naniang, Nagari Ampalu dan Nagari Piobang pada Kamis (20/10/22) untuk mencermati langsung praktik baik penerapan aksi konvergensi pecepatan penurunan stunting di tingkat lapang.
Kedatangan Tim Lintas K/L menyusul tampilnya Kabupaten Lima Puluh Kota meraih Terbaik ke-II se-Sumatera Barat pada Penilaian Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022. Penghargaan ini diterima langsung Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo pada acara Workshop Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Agustus 2022 lalu di Provinsi Bali.
“Strategi, inovasi dan kebijakan-kebijakan pendukung yang disusun untuk percepatan penurunan stunting akan digali secara mendalam oleh Tim Lintas K/L, menguji laporan dengan kenyataan di lapangan selanjutnya dibahas di tingkat pusat. Artinya, cara Lima Puluh Kota dalam menurunkan stunting bakal dikaji untuk direplikasi dan diadvokasi di tingkat pusat dan daerah, sehingga terbuka peluang bakal diadopsi secara nasional sebagai model penurunan stunting,” jelas Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Lima Puluh Kota Gusdian Laora kepada media di Tanjuang Bungo, Kecamatan Suliki.
Ditambahkan oleh Kepala Bapelitbang Gusdian Laora, Tim Lintas K/L terdiri atas unsur-unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, BKKBN, dan Konsultan Nasional Penurunan Stunting serta didampingi oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Saat melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Kenagarian Tanjuang Bungo, Tim Lintas K/L dipimpin Fasilitator Kemen PPN/Bappenas Harris Rambey memperoleh penjelasan langsung Wali Nagari Tanjuang Bungo Yefriandi Dt Mangkuto Rajo tentang langkah-langkah, strategi dan partisipasi masyarakat dalam penurunan angka stunting. Wali Nagari Yefriandi mengungkapkan Nagari Tanjuang Bungo dinyatakan sebagai lokus stunting pada tahun 2019, namun berkat koordinasi, inovasi dan dukungan masyarakat pada tahun 2021 dinyatakan bebas sebagai stunting.
Kata Harris, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah Wali Nagari, pemangku kepentingan dan warga Tanjuang Bungo yang intensif berkoordinasi dengan tim percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten dan kecamatan serta nagari, sehingga intervensi stunting dapat berjalan.
“Program penanggulangan stunting di Nagari Tanjuang Bungo luar biasa dan dapat diimplementasikan di tempat lain demi penekanan stunting,” ungkap Harris Rambey.
Lebih jauh, Wali Nagari Yefriandi menguraikan sejumlah inovasi dilahirkan untuk menekan angka stunting di wilayahnya. Diantara inovasi itu kata Wali Nagari Yefriandi adalah Prosasa (program satu butir telur, satu rumah, satu keluarga) dan Program Diniprapus yakni pencegahan stunting berupa penyuluhan kepada calon pengantin dan ibu hamil.
“Kita telah menuangkan inovasi ini kedalam Peraturan Nagari Tahun 2020. Partisipasi warga terbilang tinggi, semisal Prosasa tidak hanya sebutir telur yang kami terima secara sukarela dari masyarakat, bahkan ada yang memberi lebih, baik telur maupun berupa uang. Uang tersebut kita belikan susu dan makanan pendamping lainnya untuk tambahan gizi bagi anak anak kita,” papar Wali Nagari Yefriandi.
Sementara itu, Ketua tim kunjungan lapangan lintas kementerian/Lembaga percepatan penurunan stuntung, Harris Rambey dalam sambutannya mengatakan tujuan kedatangan timnya adalah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Prevalensi stunting pada anak balita ditargetkan untuk turun menjadi 14 persen pada tahun 2024. Selain itu, upaya percepatan penurunan stunting juga menjadi salah satu dari proyek prioritas dan major project pembangunan nasional lima tahun mendatang,”ulasnya.
Turut hadir pada FGD Tim Lintas K/L Kepala Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota Gusdian Laora, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, dr. Adel Noviarman, Camat Suliki Ali Sabri, Forkopimca, Kepala Puskesmas, Bamus, Kader Kesehatan, Pendidikan, KPM, Bidan Desa serta para Ibu hamil/keluarga penerima manfaat. Di sisi lain, Kepala Bapelitbang Gusdian Laora mengungkapkan kesan positif juga diperoleh Tim Lintas K/L saat melakukan FGD di Nagari Sungai Naniang, Ampalu dan Piobang, terutama semangat dan kebersamaan pemangku kepentingan untuk menurunkan angka stunting di masing-masing wilayah.
“Karenanya kita optimis percepatan penurunan stunting trend-nya akan semakin meningkat di Lima Puluh Kota,” ucap Gusdian Laora. (FS)
MaklumatNews, Sumbar - Menindaklanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Terkait hal itu, Jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 - Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10).
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.
"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ujarnya.
Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," pungkasnya.(*)
Lima Puluh Kota — Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, Bupati Lima Puluh Kota diwakili Sekretaris Daerah Widya Putra, M.Si membuka kegiatan Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Rabu, (19/10/22).
Dalam Sambutannya, Sekda Widya Putra menuturkan dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Untuk meningkatkan PAD, perlu kerjasama kita semua baik internal pemerintah daerah maupun dengan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi,” tuturnya.
Oleh karena itu, melalui forum uji publik ranperda pajak dan retribusi daerah ini akan lahir masukan, saran serta gagasan dari para peserta sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
“Marilah sama-sama kita menyumbangkan pikirian dan ide-ide agar pembangunan daerah kita kedapannya lebih baik, pulih dari penurunan ekonomian akibat pandemi Covid-19, serta dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota,” harap Sektetaris Daerah Widya Putra.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota Win Hari Endi, SE, MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam penyusunan ranperda ini, kita melalukan bekerjasasama dengan Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait, Camat, LKAM, Bundo Kanduang, Wali Nagari serta pelaku usaha yang terdampak terhadap pajak dan retribusi daerah,” ulasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum A. Zuhdi Perama Putra, Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat, Kabag Hukum Eri Fortuna, perwakilan perangkat daerah, Kapolres 50 Kota dan Kota Payakumbuh, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, para Wali Nagari, serta para pelaku usaha. (FS)
Lima Puluh Kota — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar, S.H menepis anggapan pihaknya memberikan masukan yang keliru terkait polemik yang mengemuka menyusul penerbitan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 239 Tahun 2021 Tentang Peresmian Penetapan Anggota Badan Musyarawah (Bamus) Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027.
Pada dasarnya SK Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 tertanggal 15 Juni 2021, telah disusun dengan mengacu kaidah penerbitan produk hukum daerah serta melibatkan pemangku kepentingan di segala lini pada pelaksanaan pemilihan calon Anggota Bamus Nagari Tarantang tahun 2021. Tak kalah pentingnya, penerbitan kebijakan daerah tentang penetapan keabsahan Anggota Bamus Nagari Tarantang juga mempertimbangkan jaminan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta aspek kepentingan umum lainnya di Nagari Tarantang.
“Penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang, telah melalui segala proses, dilakukan secara hati-hati dan seksama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kenagarian serta di tingkat panitia pemilihan nagari, dengan mengadakan rapat-rapat dan pertemuan yang tercatat dengan baik. Adalah tidak benar kami dikesankan memberikan masukan dan pertimbangan keliru kepada pimpinan untuk menerbitkan keputusan,” jelas Kepala DPMD/N Endra Amzar kepada media di Payakumbuh, Selasa (18/10/22).
Pihak DPMD/N, kata Endra Amzar, perlu menyampaikan klarifikasi dan verifikasi terhadap berkembangnya opini yang kurang tepat berkaitan dengan penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027. Untuk menjernihkan opini tersebut, pihak DPMD/N meminta kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Lima Puluh Kota untuk memfasilitasi penyebarluasan informasi untuk mengakhiri kesimpangsiuran di masyarakat ihwal proses penetapan anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027 berdasarkan hasil pemilihan Bamus Tarantang pada 26 Maret 2021.
“Dengan penjelasan ini, harapan kita polemik tentang penetapan SK. Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 bisa diakhiri,” ujar Endra Amzar.
Diterangkan oleh Endra Amzar, sedari dini DPMD/N telah meminta bahwa Pemilihan Anggota Bamus Nagari Tarantang untuk menerapkan segala peraturan dan ketentuan berlaku dalam pemilihan anggota Bamus Nagari Tarantang sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Nomor 06/2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Termasuk dalam hal, kata Endra, batasan jumlah periodesasi masa jabatan Bamus atau nama lainnya, bagi calon anggota Bamus yang pernah menjabat sebelumnya untuk dipilih kembali.
Lebih lanjut, kata Endra Amzar, DPMD/N tak tinggal diam ketika belakangan muncul keberatan terhadap sejumlah anggota Bamus terpilih karena diduga telah pernah tiga periode menjabat Anggota Bamus atau nama lainnya di Nagari Tarantang.
“Bersama DPMD/N, Camat Harau, Wali Nagari serta Panitia Pemilihan Bamus Tarantang pada tanggal 6 April 2021 dilakukan rapat penyelesaian pemilihan Bamus Nagari Tarantang 2021. Diantara kesepakatan rapat adalah menyurati Menteri Dalam Negeri tentang penjelasan penghitungan periodesasi batas masa jabatan Anggota Bamus yang dapat dipilih kembali. Rapat juga menyepakati sembari menunggu surat balasan Menteri dalam tahapan selanjutnya hasil pemilihan Bamus Nagari Tarantang tanggal 26 Maret 2021, tetap dilanjutkan,” papar Endra Amzar.
Begitu menerima balasan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 147/1938/BPD tanggal 16 April 2021 tentang Penjelasan Masa Jabatan Keanggoatan Badan Permusyawaratan Desa, pihak DPMD/N lantas menyurati Camat Harau, Wali Nagari Tarantang dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang untuk melakukan klarfikasi dan verifikasi kembali masa keanggoatan 5 (lima) orang Anggota Bamus Terpilih Nagari Tarantang 2021-2027.
“Tapi amat disayangkan, surat ini tak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, yang terjadi malahan melalui surat Camat Harau ke DPMD/N, persoalan adanya Calon Anggota Bamus Nagari Tarantang yang telah tiga kali menjabat sebagai anggota Bamus atau nama lainnya dikembalikan ke Kabupaten dalam hal ini DPMD/N,” ungkap Endra Amzar.
Mengacu kepada tugas dan fungsi DPMD/N serta aspek kepastian hasil pemilihan keanggotaan Bamus Tarantang Tahun 2021, lanjut Endra Amzar, dilakukan konfirmasi tentang informasi indikasi adanya Calon Anggota Bamus Tarantang yang pernah menjabat sebagai anggota Bamus sebanyak tiga kali ke Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota, Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Pemerintahan Nagari Tarantang.
“Penelusuran ini tak menemukan dokumen yang relevan. Selanjutnya berpedoman kepada hasil rapat-rapat sebelumnya dan terutama berpedoman kepada Laporan Hasil Pemilihan Bamus Nagari Tarantang, yang memuat juga pernyataan bilamana ditemukan hal-hal yang tak sejalan dengan peraturan, maka pencalonan bisa dibatalkan, kami kemudian menyusun rancangan penetapan keanggotaan Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027,” jelas Endra Amzar.
Atas dasar ini, dia menyesalkan pihak-pihak yang terkesan membenturkan atau menafsirkan secara gegabah hubungan antara penerbitan SK Bupati Lima Puluh Kota 239/2021 dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemdagri Nomor: 147/1938/BPD, tanpa penjelasan yang utuh berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
“Pada dasarnya kita menginginkan proses penetapan anggota bamus di nagari berlangsung secara kondusif, sehingga warga bisa tenang dan kita mengepankan aspek kehati-hatian dalam penetapannya, DPMD/N tidak berjalan sendiri tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan Harau, Pemerintahan Nagari dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang,” kata Endra Amzar.
Dan, hal terpenting lainnya tambah Endra Amzar, penetapan Anggota Bamus Tarantang periode 2021-2027 untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan kepentingan umum di Nagari Tarantang.
Berkenaan dengan fakta terakhir, ihwal surat pengaduan masyarakat Nagari Tarantang tentang temuan terbaru indikasi pelanggaran periodesasi masa jabatan oleh dua Anggota Bamus Nagari Taratang 2021-2027, terang Endra Amzar, pada tanggal 10 Oktober 2022 DPMD/N pun menyikapi dengan menginisiasi pertemuan dengan pihak pelapor dan terlapor di bawah pimpinan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herman Azmar.
“Sikap kita jelas, jika laporan pengaduan bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Endra Amzar.
Berbicara tentang hasil pertemuan per 10 Oktober 2022 di ruang Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMD/N dan Kabag Hukum dokumen-dokumen yang diberikan pelapor serta hasil konfirmasi maka kedua pihak terlapor mengakui pernah menjabat selaku Anggota BPAN selama dua periode.
Hal ini secara tak langsung membuat kedua terlapor telah tiga periode menjabat anggota Bamus atau nama lainnya. Dengan perkembangan ini, Endra Amzar mengisyaratkan tentu terbuka peluang untuk mengagendakan pembahasan peninjauan kembali Keputusan Bupati Limapuluh Nomor 239/2021 yang disesuaikan dengan penyusunan kebijakan hukum daerah.
Berbicara tentang konsekuensi akibat diterbitkan S.K Bupati Lima Puluh Kota Nomor 239/2021 terkait dengan pembayaran tunjangan jika terjadi ketidakabsahan dalam penetapan kedua Anggota Bamus Nagari Tarantang tentu akan diperhitungkan mengacu kepada mekanisme pengelolaan keuangan di Nagari. (FS)